Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dihentikan, Ayah Kenzha Laporkan Kapolres Jaktim ke Propam Polri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 April 2025 23:04 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly [Foto: Ist]
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Keluarga almarhum Kenzha Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas di lingkungan kampus menyatakan, menolak hasil penyelidikan dari Polres Metro Jakarta Timur yang menyimpulkan tidak ada tindak pidana dalam kematian Kenzha.

Ayah Kenzha, EH Happy Walewangko mengatakan bahwa apa yang telah disimpulkan dalam penyelidikan, diklaimnya bertentangan dengan fakta-fakta yang sebenarnya.

Ia pun melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly ke Propam Polri, pada Jumat (24/4/2025). Laporan teregister dalam surat pengaduan nomor SPSP2/001832/IV/2025/BAGYANDUAN.

"Tadi kami melaporkan Kapolres Jakarta Timur, Kasat Serse Polres Jakarta Timur, dan juga penyidik-penyidik perkara yang menangani kasus tewasnya Kenzha diduga di Kampus Universitas Kristen Indonesia di Jakarta Timur yang hingga saat ini tidak jelas penanganannya, dan terkesan sangat tidak profesional," kata pengacara keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon, Jumat (25/4/2025).

Manotar berharap Divisi Propam Polri, bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, ia menduga Nicolas dan jajarannya telah melanggar kode etik dalam proses pengusutan kasus kematian Kenzha.

"Yang kedua, penyidik di Polres Jakarta Timur juga tidak atentif dengan apa yang sudah dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Polri," ujarnya.

"Bagaimana Kenzha itu bisa meninggal? Apa yang mengakibatkan kematian yang bersangkutan? Apakah benar-benar karena alkohol atau tidak?," sambungnya.

Menurut Manotar, Polres Metro Jaktim telah mengingkari hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati, dengan menyatakan kematian Kenzha merupakan pengaruh dari minuman beralkohol.

"Berdasarkan press release yang dilakukan oleh pihak Polres Jakarta Timur yang kami lihat ada di Youtube atau di video, yang mau meng-SP3-kan perkara ini, kami menyimpulkan bahwa pihak Polres Jakarta Timur terlalu sepele dan terlalu mengingkari sebuah nyawa seorang anak manusia yang sudah melayang dengan mengatakan itu akibat alkohol," imbuhnya.

Sementara itu, ayah Kenzha, EH Happy Walewangko menduga Polres Metro Jaktim telah merekayasa kasus anaknya tersebut.

Dugaan Happy tersebut, didasarkan pada sejumlah luka yang ada pada jenazah anaknya. Menurut dia, luka itu merupakan hasil pengeroyokan.

"Polres Jakarta Timur itu merekayasa kasus karena dianggap kecelakaan, padahal ini murni pengeroyokan. Ini ada tapak sepatu ini, sampai berbekas, apakah ini yg dinamakan kcelakaan. Ini tapak sepatu yang mungkin gerakan yg saya tidak tahu ini sangat sadis ini. Sampai tapaknya masih melekat, sampai biru-biru ini di tubuh," ucap Happy.

"Yang lain, ini kepala korban ini, kemudian ini biru-biru di tangan juga ada, ini yg di kepala ini akibat benda tumpul yang, ini bocor, ini besar," tandasnya.

Kasus Dihentikan

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menghentikan proses penyelidikan kasus kematian Kenzha.

Keputusan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 April, yang turut dihadiri pihak eksternal, antara lain Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya hingga Itwasum Polda Metro Jaya.

"Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 359 KUHP tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyelidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

"Dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana, untuk itu penyelidik akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan," imbuhnya.

Sebab laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tidak terbukti.

Maka, dengan telah dihentikannya kasus berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan banyak pihak. Petugas, akan segera menerbitkan keperluan administrasi sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Topik:

Kasus Mahasiswa UKI Dihentikan UKI Ayah Kenzha Kapolres Jaktim