Respons Kapolres Jaktim Nicolas Lilipaly Dilaporkan ke Propam Terkait Kematian Mahasiswa UKI

![Foto Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-kapolres-metro-jakarta-timur-kombes-pol-nicolas-ary-lilipaly-1.webp)
Jakarta, MI - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly buka suara, terkait pelaporan ke Propam Polri oleh keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewengko (22) ke Propam Polri.
Menurutnya, langkah yang diambil pihak keluarga Kenzha merupakan hak mereka jika tidak puas dengan hasil penyelidikan, yang telah dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Mengenai adanya penilaian dan rasa ketidakpuasan dari PH dan keluarga korban (KEW) atas hasil kinerja maksimal dari penyelidik Polrestro Jaktim tersebut, maka itu menjadi hak mereka untuk melaporkannya kepada pihak Propam Polri,” kata Nicolas, Minggu (27/4/2025).
Dijelaskan Nicolas, Divpropam Polri akan mendalami dan memeriksa perkara itu.
“Apakah penyelidik Polrestro Jaktim sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” ujarnya.
Pihaknya, kata dia, dalam menangani kasus kematian Kenzha dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami tegaskan di sini bahwa penyelidik Polrestro Jaktim dalam menangani kasus tewasnya KEW dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan,” tandasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menghentikan proses penyelidikan kasus kematian Kenzha.
Keputusan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 April, yang turut dihadiri pihak eksternal, antara lain Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya hingga Itwasum Polda Metro Jaya.
"Dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dan atau pasal 359 KUHP tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyelidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
"Dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana, untuk itu penyelidik akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan," imbuhnya.
Sebab laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tidak terbukti.
Maka, dengan telah dihentikannya kasus berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan banyak pihak. Petugas, akan segera menerbitkan keperluan administrasi sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Topik:
Kapolres Jaktim Nicolas Lilipaly Kematian Mahasiswa UKI