Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Geledah Lintasarta


Jakarta, MI - Penggeledahan kembali dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 2020-2024. Salah satunya gedung Lintasarta.
Adapun penggeledahan dilakukan pada Kamis (23/4/2025) di wilayah Tangerang Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
"Di antaranya ialah PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang/warehouse PT AL, dan di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, Sabtu (26/4/2025).
Bani menyebutkan, dari penggeledahan itu dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan PDNS.
Dia juga mengaku bahwa ada barang bukti elektronik yang disita guna penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan.
Sementara pihak Lintasarta turut membenarkan bahwa kantornya menjadi salah satu yang digeledah oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
"Benar (digeledah kemarin)," kata VP Head of Corporate Communications Lintasarta, Dahlya Maryana, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/4/2025).
Dia menegaskan, Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung di Kejari Jakpus. Dahlya juga memastikan bahwa integritas pemberian layanan tetap dilakukan demi menjaga kepercayaan pelanggan.
"Lintasarta kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan, serta mengikuti prosedur yang berlaku dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas," kata Dahlya.
Topik:
Kejari Jakpus Komdigi PDNS Lintasarta