KPK Tebuka atas Laporan Dugaan Korupsi Rp 147 M Seret Dirut Telkomsel Nugroho, Segera Diusut?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sangat terbuka dengan laporan kasus dugaan korupsi dengan nilai fantastis mencapai Rp147 miliar yang menyeret nama Dirketur Utama (Dirut) PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), Nugroho sebagaimana dilaporkan oleh Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi baru-baru ini.
"Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat. Jika ada bukti tambahan, kami sangat terbuka untuk menerimanya melalui bagian pengaduan masyarakat," kata perwakilan Hubungan Masyarakat (Humas) KPK, Mukti dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (1/5/2025).
Koordinator Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi, Amri sebelumnya menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut mencuat seiring temuan sejumlah aliran dana yang dinilai janggal, termasuk dugaan transfer kepada dua perempuan berinisial ADR dan FE.
Amri memberikan kisi-kisi bahwa ada perbedaan signifikan antara jumlah dana yang diduga terlibat dan total harta kekayaan Nugroho berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Dalam LHKPN tahun 2023, kekayaan beliau tercatat sekitar Rp84 miliar, dengan lebih dari Rp43 miliar dalam bentuk kas dan setara kas. Angka-angka ini menimbulkan pertanyaan jika dibandingkan dengan dugaan nilai korupsi yang kami laporkan," kata Amri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Dalam laporannya, pihaknya tak lupa menyertakan sejumlah tangkapan layar dari pemberitaan dan unggahan media sosial yang mengangkat isu ini, dengan harapan KPK tidak mengabaikan sinyal-sinyal dugaan penyimpangan di tubuh anak usaha PT Telkom Indonesia Tbk itu.
Terkait pemberitaan kasus ini, website Monitorindonesia.com, sejak Rabu (30/4/2025) kemarin hingga Kamis (1/5/2025) siang masih mengalami serangan dari pihak tak bertanggung jawab.
Berdasarkan laproan tim IT Monitorindonesia.com, serangan tersebut buntut daripada 3 berita yang diterbitkan pada Rabu (30/4/2025).
"Kami menerima adanya laporan pihak ketiga terkait isi konten website dimana pihak ketiga menyebutkan adanya konten hoax yang tidak berdasar dan pihak ketiga ini mengclaim melakukan serangan ke website anda hingga mengganggu network operasional kami. Dan untuk saat ini oleh karena itu server vps********** kami nullroute agar tidak menggangu aktifitas pelanggan lainnya," demikian laporan itu.
Berikut URL yanng dimaksudkan oleh pihak ketiga tersebut:
1. https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/04/606930/dirut-telkomsel-nugroho-diduga-rekayasa-monopoli-bisnis-sms-korporasi-miliaran-rupiah-per-bulan
2. https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/04/606931/tentang-dirut-telkomsel-nugroho-yang-terseret-dugaan-rekayasa-monopoli-bisnis-sms-korporasi
3. https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/04/606933/diduga-terlibat-korupsi-rp-147-miliar-dirut-telkomsel-nugroho-dilaporkan-ke-kpk
"Kami informasikan untuk laporan pihak ketiga menginfokan ke kami melalui email [email protected] dengan akun email pihak ketiga tersebut adalah [email protected]," demikian laporan tim IT Monitorindonesia.com.
Atas serangan ini, PT Media Elenora Utama (MEU) yang menerbitkan monitorindonesia.com banyak mengalami kerugian. Sementara laporan ke pihak kepolisian dicadangkan. (an)
Topik:
KPK Telkom Telkomsel Dirut Telkomsel Nugroho KPK Tebuka atas Laporan Dugaan Korupsi Rp 147 M Seret Dirut Telkomsel Nugroho