Kejagung Periksa Staf di Ariyanto Arnaldo Law Firm soal Perintangan Penyidikan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Mei 2025 06:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa, BYK, staf di Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Selasa (6/5/2025).

“Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 6 Mei 2025.

Kasus ini berawal dari vonis lepas korupsi minyak goreng di PN Jakarta Pusat terhadap tiga perusahaan yang menjadi terdakwa: Wilmar Gorup, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kejaksaan menuding ada praktik suap hakim di baliknya. Mereka lalu menetapkan dua pengacara korporasi: Ariyanto dan Marcella Santoso beserta empat orang hakim, satu panitera, dan kepala legal Wilmar Group sebagai tersangka.

Tak lama, Kejaksaan menetapkan Marcella sebagai tersangka. Bersama Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dan advokat Junaedi Saibih, ketiganya dituduh merintangi penyidikan.

Kejaksaan mengklaim menemukan bukti Marcella meminta Junaedi membuat narasi negatif tentang Kejaksaan Agung yang tengah mengusut sejumlah kasus besar, yakni korupsi di PT Timah, korupsi impor gula, dan korupsi minyak goreng. Keduanya meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut melalui media Jak TV.  

Marcella dan Junaedi juga diduga turut membiayai aksi-aksi demonstrasi yang bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persidangan.

Marcella dan Junaedi juga disebut menyelenggarakan serta membiayai seminar, podcast, dan talkshow di sejumlah media daring. Acara tersebut diarahkan untuk menyampaikan narasi negatif guna mempengaruhi pembuktian di persidangan. 

Topik:

Kejagung