KPK Masih Bisa Tangkap Direksi BUMN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Mei 2025 16:01 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Dok MI/Aswan)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan lembaga antirasuah masih bisa memproses hukum direksi BUMN yang melakukan korupsi. Hal tersebut disampaikan Setyo merespons Undang-Undang (UU) BUMN yang baru.

“Kan kemarin sudah saya declare, sudah ada pernyataan tertulis, sudah ada beberapa statement saya, bahwa ada acuan tidak hanya kepada Undang-Undang 1 2025, tapi juga kepada Undang-Undang 28 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Bebas dari KKN, prinsipnya di situ,” kata Setyo, Sabtu (10/5/2025).

Dia menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah pembahasan mengenai wewenang KPK kepada setiap penyelenggara negara.

BUMN, tegas Setyo, masih berstatus sebagai penyelenggara negara sehingga KPK masih berwenang untuk bertindak sesuai undang-undang yang berlaku.

“Jadi prinsipnya, KPK berpendapat kami masih bisa melakukan proses penegakan hukum terhadap terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan, kemudian ketidakpatuhan dan lain-lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membantah UU BUMN membuat direksinya leluasa untuk melakukan korupsi. “Kalau nyuri tangkap. Jadi kalau dikatakan sekarang nyuri boleh, gampang, itu bohong, bahwa kalau katanya audit kurang, itu bohong juga,” kata Arya, Rabu (8/5/2025).

Menurut Arya, dalam UU BUMN yang hilang hanyalah hukuman bagi pembuat kebijakan yang membuat BUMN rugi. “Ketika ada sebuah kebijakan diambil oleh direksi, itu tidak ada fraud-nya, tidak ada korupsinya, tapi merugikan perusahaan, itu bisa ditangkap. Jadi banyak kejadian, akhirnya apa, orang nggak berani berinovasi,” tukas Arya.

Topik:

KPK UU BUMN BUMN