KPK Masih Bisa Tangkap Direksi BUMN


Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan lembaga antirasuah masih bisa memproses hukum direksi BUMN yang melakukan korupsi. Hal tersebut disampaikan Setyo merespons Undang-Undang (UU) BUMN yang baru.
“Kan kemarin sudah saya declare, sudah ada pernyataan tertulis, sudah ada beberapa statement saya, bahwa ada acuan tidak hanya kepada Undang-Undang 1 2025, tapi juga kepada Undang-Undang 28 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Bebas dari KKN, prinsipnya di situ,” kata Setyo, Sabtu (10/5/2025).
Dia menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah pembahasan mengenai wewenang KPK kepada setiap penyelenggara negara.
BUMN, tegas Setyo, masih berstatus sebagai penyelenggara negara sehingga KPK masih berwenang untuk bertindak sesuai undang-undang yang berlaku.
“Jadi prinsipnya, KPK berpendapat kami masih bisa melakukan proses penegakan hukum terhadap terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan, kemudian ketidakpatuhan dan lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membantah UU BUMN membuat direksinya leluasa untuk melakukan korupsi. “Kalau nyuri tangkap. Jadi kalau dikatakan sekarang nyuri boleh, gampang, itu bohong, bahwa kalau katanya audit kurang, itu bohong juga,” kata Arya, Rabu (8/5/2025).
Menurut Arya, dalam UU BUMN yang hilang hanyalah hukuman bagi pembuat kebijakan yang membuat BUMN rugi. “Ketika ada sebuah kebijakan diambil oleh direksi, itu tidak ada fraud-nya, tidak ada korupsinya, tapi merugikan perusahaan, itu bisa ditangkap. Jadi banyak kejadian, akhirnya apa, orang nggak berani berinovasi,” tukas Arya.
Topik:
KPK UU BUMN BUMNBerita Sebelumnya
Usai Disomasi MAKI, KPK akan Beberkan Konstruksi Korupsi CSR BI
Berita Selanjutnya
Proyek Fiktif Telkom Bikin Negara Tekor Nyaris Setengah Triliun
Berita Terkait

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
12 menit yang lalu

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
39 menit yang lalu