Dirut Telkomsel Nugroho Terseret Dugaan Korupsi Rp 147 M, DPR: Jangan Kira Kami Tak Tahu!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Mei 2025 17:34 WIB
Dugaan korupsi senilai Rp147 miliar  menyeret nama Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel Nugroho (Foto: Dok MI)
Dugaan korupsi senilai Rp147 miliar menyeret nama Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel Nugroho (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi VI DPR angkat bicara soal Mahasiswa Anti Korupsi (KMAK) yang baru-baru ini melaporkan dugaan korupsi PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan korupsi itu senilai Rp147 miliar menyeret nama Direktur Utama Telkomsel, Nugroho.

“Kami geram mendengar kasus ini, apalagi nilai korupsi Rp147 miliar ini menyeret nama Nugroho,” kata anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, Sabtu (10/5/2025).

Menurut dia, modus operandi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hampir sama semua hanya kasusnya saja yang berbeda. Pun, legislator Partai NasDem ini bilang bahwa mereka terlalu nyaman dengan jabatannya yang seakan BUMN miliknya sendiri.

"Mereka merasa bahwa ini perusahaan (Telkomsel) seolah-olah milik sendiri. Mereka merasa itu duit negara, padahal duit rakyat dan perilakunya juga sewenang-wenang. Mereka merasa dibuat nyaman,” tegasnya.

Dia menegaskan, jangan kira DPR tidak mengetahui perilaku mereka. "Teman-teman di BUMN ini merasa bahwa kita tidak tahu. Kita ketahui semua juga. Bahwa perilaku-perilaku, perbuatan-perbuatan, kebiasaan-kebiasaan direksi yang lama dan moral hazardnya kuat sekali itu harus dihentikan,” pungkasnya.

KMAK telah melaporkan Nugroho ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berujung pada kerugian negara pada Senin (28/4/2025) lalu.

Meski tidak merinci kasus secara spesifik, KMAK menyoroti adanya ketidaksesuaian antara nilai dugaan korupsi dan total kekayaan Nugroho berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Kami melihat adanya ketidaksesuaian mencolok antara jumlah dana yang diduga dikorupsi dengan LHKPN Nugroho,” kata Amri dari KMAK.

Dalam LHKPN tahun 2023, kekayaan Nugroho tercatat sebesar Rp84,28 miliar. Dari total harta kekayaan tersebut, ia memiliki sejumlah tanah dan bangunan dengan total Rp9.046.483.000.

Nugroho juga memiliki sejumlah alat transportasi dan mesin senilai Rp5.660.000.000, harta bergerak senilai Rp5.400.000.000, surat berharga senilai Rp3.559.251.767, kas dan setara kas senilai Rp43.710.252.386 juga harta lainnya senilai Rp16. 905.216.000. 

Nugroho diketahui mulai menjabat sebagai Direktur Utama Telkomsel sejak 8 Desember 2023.

Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi perkembangan laporan tersebut kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Namun sampai tenggat artikel ini Budi belum memberikan respons.

Topik:

KPK DPR Korupsi Telkom Korupsi Telkomsel Dirut Telkomsel Nugroho