Kejati DKI Jakarta Didesak Periksa Dirut Telkom Ririek soal Korupsi Proyek Fiktif Rp 431 M

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 12 Mei 2025 20:18 WIB
Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Ririek Adriansyah (Foto: Dok MI)
Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Ririek Adriansyah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pakar hukum dari Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, agar memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia (Telkom), Ririek Adriansyah, soal kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif yang merugikan negara Rp 431 miliar, melibatkan 4 anak perusahaan Telkom. 

Pemeriksaan itu untuk memberikan klarifikasi terkait peran dan tanggung jawabnya dalam kasus yang telah menyeret 9 orang tersangka itu.

Ismail menilai kasus ini sebagai bentuk perampokan keuangan negara oleh oknum di PT Telkom. Ia menilai, lemahnya pengawasan oleh Kementerian BUMN menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menggasak anggaran negara.

“Tindakan ini merampok keuangan negara oleh oknum-oknum di PT Telkom yang tidak bertanggung jawab,” kata Ismail kepada wartawan, Senin (12/5/2025). 

Pengawasan oleh Kementerian BUMN terlalu lemah, bahkan bisa saja sengaja dilemahkan agar mempermudah tindakan korupsi. Rumadan tidak hanya mempersoalkan pihak internal Telkom, tetapi juga mengkritik tata kelola BUMN di bawah Erick Tohir yang ia sebut sangat bobrok. 

Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, skandal korupsi di BUMN semakin sering terjadi, dan Telkom hanyalah puncak gunung es dari persoalan tata kelola yang sistemik “BUMN adalah corporate state yang bertanggung jawab mengelola kekayaan negara, tetapi justru menjadi ladang korupsi akibat tata kelola yang buruk,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati Jakarta, modus korupsi ini dilakukan melalui skema pembiayaan fiktif dengan melibatkan sembilan perusahaan rekanan dan empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia. Empat anak perusahaan tersebut adalah PT Infomedia Nusantara, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, PT Telkom Indonesia melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan sembilan perusahaan menggunakan anggaran internal. 

Namun, dalam pelaksanaannya, pengadaan tersebut ternyata tidak dilakukan alias fiktif. Nilai total proyek mencapai Rp 431 miliar.

Sembilan tersangka yang ditetapkan antara lain AHMP (General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017-2020), HM (Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 2015-2017), AH (Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016-2018), dan enam lainnya dari perusahaan mitra.

Topik:

Telkom Korupsi Telkom Ririek Adriansyah Kejati DKI Jakarta