Honesti Basyir Terseret Korupsi di Bio Farma, Erick Diminta Tak Mempertimbangkannya sebagai Dirut Telkom


Jakarta, MI - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus betul-betul melakukan pendalaman terhadap rekan jejak calon pimpinan perusahaan BUMN.
Termasuk ketika akan dilakukan perombakan terhadap pimpinan PT Telkom Indonesia (Persero) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2025 mendatang.
Sudah ada beberapa nama yang diperkirakan menjadi kandidat Dirut PT Telkom yang akan diangkat pada tanggal 27 Mei 2025 akan datang. Salah satu nama yang diperkirakan turut dipertimbangkan adalah Honesti Basyir.
Namun berdasarkan informasi yang beredar, Honesti Basyir sudah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung atas dugaan korupsi pengadaan vaksin Covid-19 di PT Bio Farma.
"Seharusnya perusahaan BUMN dikelola oleh orang-orang yang bersih dari masalah, apalagi masalah korupsi. Saya berharap, Erick Thohir sebagai menteri BUMN tidak lagi mempertimbangkan Honesti Basyir sebagai salah satu petinggi di BUMN," harap pengamat kebijakan publik, Fernando Emas, kepada Monitorindonesia.com, Rabu (14/5/2025).
"Apalagi ada pengalaman yang tidak baik ketika yang bersangkutan memimpin PT Bio Farma adanya dugaan praktek korupsi di perusahaan yang ia pimpin," timpalnya.
Bagaimana dengan Ririe Adriansyah?
Saat ini, posisi dirut PT Telkom diemban oleh Ririek Adriansyah. Diketahui, sejak 2012 silam, Ririek sudah menjadi direksi Telkom. Merujuk Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2005 tentang BUMN, maka Ririek harus meninggalkan posnya pada 2025 ini lantaran sudah menjabat selama kurang lebih 13 tahun.
Mengacu ke pasal 19 regulasi tersebut jelas disebutkan bahwa masa jabatan hanya lima tahun dan bisa diangkat kembali lewat RUPS selama satu masa jabatan.
Penggantian Ririek melalui RUPST tepat karena rapat tersebut menjadi forum tertinggi untuk membuat kebijakan strategis perseroan. Fernando pun berharap, Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2005 benar-benar dihormati bersama untuk menjaga marwah besar PT Telkom.
Menurut Anggaran Dasar Perseroan, maksimal seseorang bisa menjabat pada satu institusi yang sama maksimal selama dua periode (10 tahun). Pada 2015-2019, Ririek memang pernah menjabat direktur utama PT Telkomsel. Namun sesuai anggaran dasar, dirut PT Telkomsel kedudukannya juga sebagai Board of Executive (BOE) Telkom dan setara dengan BOD/direksi Telkom.
Sementara pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, jika masa jabatan Ririek dipaksakan untuk terus dipertahankan, justru akan menimbulkan masalah di kemudian hari baik secara hukum, politik dan lain sebagainya. Pergantian pucuk pimpinan di BUMN secara teratur, dapat menciptakan perusahaan yang sehat sekaligus bisa menjadi percontohan.
Menurut Trubus, dari sisi aspek kebijakan publik, kekuasaan yang terlalu lama digenggam seseorang dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik (public trust). Kondisi semacam ini juga dapat memunculkan persepsi negatif terhadap kemampuan organisasi dalam melakukan regenerasi.
“Selanjutnya, CEO akan menjadi beban organisasi. Artinya Telkom sendiri yang jadi beban kalau dia tetap bertahan. Lambat laun situasi ini menyebabkan proses kerja tidak efektif dalam menghambat implementasi program,” kata Trubus kepada Monitorindonesia.com.
Yang juga lebih penting, tambah Trubus, transparansi dalam penentuan direksi ini patut dikedepankan. "Kita harus sudahi model yang terkesan kental politis dalam penentuan jabatan. Sebab pos direksi Telkom ini sangatlah strategis untuk membawa bangsa ini lebih maju dan bisa bersaing dengan bangsa lain,” pungkas Trubus.
Topik:
Dirut Telkom Bio Farma Korupsi TelkomBerita Terkait

Kejati DKI Didesak Tak Berhenti pada 10 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 M
22 Juli 2025 01:48 WIB

BPK Temukan Kelebihan Bayar Uji Klinis Tahap III Vaksin Sinovac pada FK UP sebesar Rp1,5 M
16 Juli 2025 01:35 WIB

BPK Ungkap Denda Pekerjaan Teleconsultation & Telemedicine di Bio Farma
15 Juli 2025 15:49 WIB