KPK Periksa Eks Presdir Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 14 Mei 2025 11:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto (HD) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan di Kabupaten Cirebon, dengan tersangka Herry Jung, Rabu (14/5/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
 
General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung jadi tersangka dalam kasus ini. Namun, penahanan terhadapnya tak kunjung dilakukan KPK.

Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Uang itu diberikan buat mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

KPK