KPK: Parpol Bisa Diaduit dan Dipidana, Jika...
Jakarta, MI - Bakal ada pengetatan pengawasan jika usul pendanaan partai politik menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) disetujui. Sejatinya, usul itu dimaksudkan agar mencegah korupsi.
“Tentu bisa diaudit dan dipidana,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto, Jumat (16/5/2025).
Fitroh mengatakan, semua pihak yang menerima uang negara wajib diaudit. Jika ada penyelewengan, hukuman pidana akan berlaku.
KPK juga akan memantau pergerakan partai jika usul penggunaan APBN disetujui. Jika usul itu dijalankan, partai harus menyeleksi rekrutmen, dan harus memastikan semua kadernya berintegritas. “Makanya harus diiringi sistem rekrutmen yang memiliki standar utama integritas,” jelas Fitroh.
Menurut dia, penyaringan kader partai merupakan cara terbaik untuk mencegah korupsi terjadi. Konsistensi partai harus dinomorsatukan jika usul itu disetujui. “Setidaknya menjadi salah satu sarana pencegahan di samping beberapa sarana pencegahan lainnya,” tandas Fitroh.
Topik:
KPK Parpol APBNBerita Sebelumnya
Muhammad Idris Tantang Bareskrim soal Tudingan Judi Sabung Ayam, CBA Desak Penyelidikan
Berita Selanjutnya
Tangkap Jokowi dan Pengacaranya!
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
2 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
3 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
12 jam yang lalu