KPK Periksa Wabup Situbondo, Anggota DPRD Jatim, Pejabat KONI hingga Swasta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Mei 2025 15:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Situbondo Ulfiah, Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) berinisial Z, pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim hingga pihak sawasta untuk diperiksa sebagai kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022, Selasa (20/5/2025). 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI, atas nama Z, Anggota DPRD Provinsi Jatim, dan inisial U, Wakil Bupati Situbondo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. 

Pejabat KONI Jatim itu adalah adalah Baso Juherman selaku Pegawai KONI Jatim; Erlangga Satriagung selaku Ketua KONI Provinsi Jatim periode 2012-2022; Muhammad Nabil selaku Ketua KONI Jatim periode 2022-2026; H. Akmal Boedianto selaku Sekretaris KONI Provinsi Jatim periode 2022-2026; Jasmono selaku Bendahara KONI Jatim periode 2022-2026; Hari Cahyono Bimantoro selaku Staf Bendahara KONI Jatim; Suis Hari Purwanto selaku Staf Bidang Pengadaan KONI Jatim; dan Nur Azmi Rifai selaku Staf Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Jatim. "Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim," ujarnya. 

Sementara saksi dari kelompok swasta dan sebagainya adalah M. Luthfillah Habibi selaku Direktur PT. Sidogiri Pandu Utama; Muammar Hadafi selaku Swasta/Staf Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad (2021-2023); Achmad Haris Hidayat selaku notaris; Aminulloh selaku wiraswasta; Karisma Hasyim selaku perawat; Alfian Arif Hasyim selaku swasta; Hasyim As'yari selaku pensiunan; Abdul Rokhim selaku wiraswasta; Fariz Farozdaq selaku swasta; dan Badrul Imam selaku karyawan swasta. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Resor Pasuruan," jelasnya.

Adapun KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini. 21 tersangka itu telah dilarang bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com 4 di antaranya menjadi tersangka dugaan penerima suap. Adalah Anwar Sadad (AS) mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (K) mantan Ketua DPRD Jatim; Achmad Iskandar (AI) Wakil Ketua DPRD Jatim; dan Bagus Wahyudyono (BW) staf sekwan.

Sementara 17 tersangka yang dijerat atas dugaan pemberi adalah sebagai berikut:
1. Bendahara DPC Gerindra Probolinggo, Moch. Mahrus.​

2. Swasta, Hasanuddin.

3. Anggota DPRD, Mahfud.

4. Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima.

5. Wakil Ketua DPRD Probolinggo, Jon Junadi.

6. Ketua DPC Gerindra Sampang dan wiraswasta, Abd. Mottolib.

7. Kepala Desa, Sukar.

8. Swasta, A. Wahid Ruslan.

9. Swasta, Ahmad Heriyadi.

10. Swasta, Jodi Pradana Putra. 

11. Swasta, Ahmad Jailani.

12. Swasta, Mashudi.

13. Swasta, A. Royan.

14. Swasta, Wawan Kristiawan.

15. Swasta, Ahmad Affandy.

16. Swasta, M. Fathullah.

17. Guru, Achmad Yahya M.

Dari 17 nama itu, tiga orang diketahui telah dilantik menjadi anggota DPR dan DPRD periode 2024-2029. Yakni Anwar Sadad dilantik menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra; Moch. Mahrus dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra dan Hasanudin dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP. 

Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku bahwa pihaknya telah memberikan informasi itu ke KPU. "KPK sudah memberitahukan siapa saja yang berstatus tersangka yang terpilih menjadi anggota DPRD/DPR ke KPU," kata Alex saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (2/10/2024). 

"Pastinya KPU melaksanakan dan mengusulkan pelantikan anggota DPR berdasarkan peraturan atau ketentuan yang berlaku. Barangkali karena belum ada putusan pengadilan atau belum ada upaya paksa dari penyidik untuk menahan tersangka, maka KPU mengusulkan mereka untuk dilantik," timpal Alex.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya sejak tanggal 15–18 Juli 2024. Sekadar tahu, bahwa kasus ini merupakan pengembangan menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS)  yang telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Topik:

KPK