3 Alat Berat yang Diduga Melakukan Kegiatan PETI PT PLN Dilaporkan Ditipidter Bareskrim Polri

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 Mei 2025 17:14 WIB
Lembaga Jaringan Aktivis Anoa Nusantara (Janusa) melaporkan dugaan pertambangan tanpa izin ke  Ditipidter Bareskrim Polri (Foto: Dok MI)
Lembaga Jaringan Aktivis Anoa Nusantara (Janusa) melaporkan dugaan pertambangan tanpa izin ke Ditipidter Bareskrim Polri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Lembaga Jaringan Aktivis Anoa Nusantara (Janusa) resmi mengadukan para mafia tambang yang melakukan pertambangan tanpa izin (PETI) di eks wilayah PT Panca Logam Nusantara (PLN).

Laporan tersebut diserahkan lansung oleh ketua Lembaga JANUSA pada Selasa (20/5/2025) di gedung Tipidter Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

"Kami telah mengadukan dugaan Ilegal mining Ke tipidter Barekrim Polri di sertakan bukti-bukti yang terlampir," kata Ketua Janusa Didin Alkindi, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, penanganan kasus kegiatan PETI yang dilakukan oleh para mavia tambang tersebut, diduga lambat ditangani oleh pihak Kasat Reskrim bombana.

"Profesionalitas jiwa presisi Kasatreskrim pelru dipertanyakan, maka Kita serahkan kasus ini kepada Bareskrim Polri, biar semua diuangkap oleh tim Tipidter Bareskrim Polri. Masih ada dugaan 3 alat berat (Ekscavator) yang belum diamankan," ujar Didin.

Menurutnya kasus dugaan ilegal mining ini adalah musuh negara, musuh masyarakat dan sudah pasti musuh aparat.

Namun sangat disayangkan, sampai detik ini diduga masih ada 3 alat berat yang diduga melakukan kegiatan PETI yang belum tersentu oleh aparat setempat. 

Tinggal tunggu waktu, mereka pasti akan kembali untuk melakukan kegiatan PETI lagi.

Dari bulan April hingga Mei, diduga terdapat 5 kegiatan yang dilakukan oleh para penambang ilegal tersebut, sudah dilaporkan ke Polres Bombana oleh masyarakat setempat namun masih ada 3 alat yang masih parkir dengan tenang.

"Itukan ada laporan yang masuk oleh masyarakat, seharusnya di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Bukti video dan keterangan dari masyarakat tersebut bisa menjadi data awal untuk melakukan tindakan terukur," tegasnya.

Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Lestio Sigit Prabowo juga pernah menyampaikan dan mengintrupsikan bahwa ilegal mining harus diberantas sampai ke akar-akarnya.

Seharusnya pihak Kasatreskrim mengambil tindakan represif terhadap dugaan kegiatan PETI tersebut. Menjadi pertanyaan ada apa dengan Kasatreskrim Polres Bombana?

Pascapelaporan di Beriskrim Polri, akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Gerakan ini bagian dari kepeduliannya terhadap daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagaimana yang disampaikan Gubernur Andi Simangerukka dalam RDP dengan Komisi II DPR RI, bahwa "kita adalah daerah kaya yang bisa maju asalkan kita bisa mengelolanya dengan baik".

"Kami mendukung ide dan gagasan Pak Gubernur dalam rangka pengelolaan SDA di Sultra, sebagai generasi harus bisa menjadi Agen of Control atas pikiran itu," tambahnya.

Sehingga perlu kiranya, kegiatan PETI yang inkonstitusional yang mengarah pada kepentingan para korporat dan para invesible hand bisa diatasi.

Topik:

Janusa PT PLN Ditipidter Bareskrim Polri Ilegal mining