KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap TKA di Kemnaker


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di KPK, Selasa (20/5/2025).
Budi masih belum bisa merincikan para tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. "Secara lengkap kami akan sampaikan," kata Budi.
Budi menuturkan bahwa dugaan rasuah di Kemnaker RI yakni pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. "Penggeledahan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sebelumnya menyatakan bahwa penyidik institusinya menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa ini. “Benar,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.
Kantor Kemenaker yang digeledah tersebut berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan. Fitroh menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut guna penyidikan kasus suap dan/atau gratifikasi. “Suap dan/atau gratifikasi terkait TKA atau tenaga kerja asing,” jelasnya.
Senada dengan Fitroh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penggeledahan tersebut. “Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemenaker,” kata Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.
Topik:
KPK Kemnaker