Jejak Heri Supriadi Calon Dirut Telkom Sempat Digugat soal Dugaan Pemalsuan Laporan Keuangan


Jakarta, MI - Heri Supriadi, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Telkom Indonesia (Persero), Tbk. yang berharta Rp189 miliar menjadi salah satu pesaing calon Direktur Utama PT Telkom (TLKM) lainnya.
Pergantian Dirut Telkom itu akan dilaksanakan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) akhir bulan ini. Calon Dirut Telkom lainnya itu adalah Ririek Adrianysah Dirut Telkom saat ini, Honesti Basyir selaku Direktur Group Business Development Telkom hingga Sekjen Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Ismail.
Direktur Rumah Politik dan Kebijakan Publik Indonesia, Fernando Emas, menilai para kandidat tersebut memiliki kualitas mumpuni. Namun, jika lagi-lagi dipimpin dari almamater yang sama, dia khawatir tidak akan ada perubahan signifikan dari kinerja perusahaan.
"Sebuah perusahaan jika terlalu sering diisi dari almamater yang sama dikhawatirkan pola kepemimpinan yang akan digunakan tidak efektif, karena satu sama lain saling mengenal," kata Fernando kepada Monitorindonesia.com, dikutip pada Selasa (20/5/2025).
Padahal dalam sebuah perusahaan itu dibutuhkan keragaman latar belakang (pendidikan) agar tercipta dialektika. Menurut dia, sudah waktunya Telkom dinakhodai sosok baru yang bisa membawa perusahaan bergerak lebih cepat dan terhindar dari beragam kasus yang merugikan. "Transformasi saya kira adalah opsi atau pilihan yang paling realistis dan relevan untuk dilakukan," tandasnya.
Bukan tanpa alasan Fernando menyatakan demikian, sebab di bawah komando Ririek Adrianysah dan kawan-kawannya Telkom kerap diselimuti dugaan rasuah. Misalnya pada kasus anak usaha Telkom yakni Telkomsigma yang dibaliknya menyimpan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa gugatan itu soal kasus dugaan pemalsuan laporan uang. Deretan orang pejabat BUMN tersebut digugat mantan Direktur Keuangan Telkom Sigma, Bakhtiar Rosyidi, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN jkt.pst/9/3/2023 itu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 9 Maret 2023.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan melawan hukum ini dilayangkan kepada 11 pihak tergugat.
Antara lain Menteri BUMN Erick Thohir, jajaran bos Telkom, Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, dan Joko Aswanto.
Sejumlah nama perusahaan pun ikut terseret, yakni PT Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onid Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan PT. Wahana Ekonomi Semesta. Selain itu, PT Bursa Efek Indonesia juga turut tergugat.
Kuasa hukum Bakhtiar Rosyidi, Kasman Sangaji mengatakan, gugatan ini dilakukan terkait temuannya tentang dugaan proyek fiktif/financing dan dugaan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp1,7 triliun dari nilai proyek 2,2 triliun pada periode 2017-2018. "Dengan pelaporan ini kami meminta jajaran aparat hukum mengambil tindakan hukum secara tegas," kata Kasman.
Kasman pun meminta kepada Dirut PT Telkom untuk segera melakukan tindakan tegas guna mengembalikan uang negara yang telah dipakai. “Kita meminta ada audit ulang pada keuangan PT Telkom,” katanya.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdapat lima poin gugatan yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, Memerintahkan para tergugat membayar kerugian materiil dan immateril penggugat sebesar Rp. 21miliar, memerintahkan melakukan Pembayaran Uang paksa (dwansom) sebesar Rp. 100 juta pada penggugat walaupun ada upaya Banding dan Kasasi.
Terakhir, memerintahkan pada para tergugat untuk membayar uang keterlambatan sebesar 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari sejak putusan memiliki kekuatan hukum mengikat Incrach van gewijsde.
Gugatan salah alamat
Kuasa hukum PT Telkom Indonesia, Juniver Girsang menilai gugatan yang diajukan oleh mantan Direktur Human Capital & Finance Telkomsigma, Bakhtiar Rosyidi (BR) kepada PT Telkom Indonesia sebagai upaya menghambat proses hukum atas status dirinya sebagai tersangka tidak pidana korupsi (Tipikor) di Kejasksaan Agung (Kejagung) RI.
"Ada mantan dari salah satu anak perusahaan Telkom yaitu dari Graha Telkom Sigma, yang saat ini yang bersangkutan sedang diproses dugaan tindak pidana korupsi di kejasksaan Agung," katanya kepada wartawan dalam konferensi pers di, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Bakhtiar Rosyidi diduga terlibat dalam 6 proyek fiktif di tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 354,3 miliar. Saat ini dirinya sedang ditahan oleh Kejagung. Bakhtiar, lanjut Juniver, menuduh beberapa direktur aktif Telkom telah sengaja membuat laporan keuangan yang tidak benar.
"Yang kemudian setelah proses di Kejasksaan Agung dilakukan terhadap beliau. Beliau mengajukan gugatan dan gugatan ini menurut kami adalah satu langkah yang sudah dipersiapkan untuk membuat opini seakan-akan beliau ini tidak bersalah dan kemudian ada opini-opini yang berkembang bahwa keuangan dari Telkom dibuat yang tidak benar," jelas Juniver.
Selain substansinya mengada-ngada, kata Juniver, gugatan tersebut juga salah alamat karena telah menempatkan atau melibatkan Menteri BUMN Erick Thohir dan beberapa Direktur aktif Telkom yang tidak menjabat sebagai Direksi Telkom pada tahun 2017-2018.
Menurutnya tuduhan yang dilontarkan oleh Bakhtiar sangat tidak berdasarkan kebenaran fakta dan hukum, sehingga hal ini sangat merugikan kliennya.
"Tuduhan tersebut sangat merugikan, khususnya kepada Telkom sebagai perusahaan publik/terbuka karena telah direpotkan dengan permintaan klarifikasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait tuduhan yang tidak berdasar menurut fakta dan hukum tersebut," katanya.
Untuk itu, Juniver mengatakan bahwa kliennya meminta pihaknya untuk membersihkan nama baik perusahaan atas tuduhan yang dilakukan oleh Bakhtiar Rosyidi kepada PT Telkom Indonesia.
"Nah untuk meng-clear-kan itu, ketidak benaran itu kita undang teman-teman pers. Oleh karenanya untuk memulihkan nama baik perusahaan, maka Telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata," pungkasnya.
Seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Erick dan 10 pihak lainnya digugat secara perdata oleh Bakhtiar (penggugat) melalui perkara yang terdaftar No.160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada Maret 2023.
10 pihak yang turut digugat dalam perkara itu yakni Direktur Utama Telkom Indonesia Ririek Ardiansyah, Direktur Keuangan Telkom Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, dan Joko Aswanto.
Kemudian, PT Asiatel Globalindo, PT Linkadata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, dan PT Wahana Ekonomi Semesta. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) turut menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Adapun isi gugatan perdata itu pada pokoknya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim juga diminta untuk menyatakan perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
Namun, tidak ada informasi spesifik mengenai perbuatan dimaksud yang tertera dalam SIPP. "Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat sebesar Rp 21.500.000.000,- [dua puluh miliar lima ratus juta rupiah]," demikian bunyi petitum gugatan.
Tidak hanya uang ganti rugi, Erick dan 10 tergugat lainnya turut digugat membayar uang paksa (dwansom) sebesar Rp100 juta kepada penggugat walaupun ada upaya banding dan kasasi, serta uang keterlambatan Rp10 juta per hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Diketahui bahwa Bakhtiar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya yaitu terkait dengan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu oleh PT GTS periode 2017-2018.
"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu BR, selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (16/5).
Sebelumnya, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) membantah tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif perusahaan seperti dituduhkan mantan Dirut GTS yang saat ini perkaranya dalam proses hukum di Jampidsus Kejaksaan Agung.
Ahmad Reza, SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, mengatakan bahwa manajemen Telkom telah melaporkan hasil temuan dugaan tindak pidana PT GTS selaku anak usaha perusahaan kepada Kejaksaan Agung.
Kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom berdasakan hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan Telkom Group.
“Jadi perkara (gugatan) ini dibuat-buat oleh saudara BR hanya untuk menghindari/menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di pengadilan negeri,” jelas Ahmad Reza di Jakarta, Selasa (19/9).
Lebih lanjut dikatakan, laporan keuangan Telkom telah mengikuti standar internasional kemudian diaudit dan mengikuti pemeriksaan oleh salah satu auditor independen terbesar di dunia Ernst & Young (EY) dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sesuai standar akuntasi yang diakui negara.
Menurut Ahmad Reza, materi objek gugatan yang disampaikan mantan dirut GTS terjadi pada tahun 2017-2018, saat itu Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang disampaikan. “Objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian dan kementerian BUMN bukan pihak dalam perjanjian, sehingga salah alamat,” pungkasnya.
Topik:
Telkom Dirut Telkom Telkom Indonesia Heri SupriadiBerita Terkait

Gandeng Pandawara, Telkom Gelar River Clean Up di Sungai Cioray Bandung
25 September 2025 17:19 WIB

Pemulihan SKKL Sorong - Merauke: Saat Ini Kapal Perbaikan Telah Memasuki Perairan Wakatobi Menuju Titik Gangguan
23 Agustus 2025 02:38 WIB

Pelatihan Pengunaan AI "Empowering MSMSe With AI" oleh Telkom Bantu Pelaku UMKM Solo
5 Agustus 2025 14:28 WIB