Tersangka Korupsi Izin TKA Sudah Dicopot dari Kemnaker, Ini Nama-namanya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Mei 2025 22:01 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)
Kementerian Ketenagakerjaan (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (20/5/2025) siang. 

Penggeledahan yang berlangsung sekitar 2 jam itu diduga terkait dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, dari 8 tersangka yang ditetapkan KPK, dua diantaranya pejabat Kemnaker.

Diduga, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono yang sudah pensiun beberapa waktu lalu. 

Dan mantan Dirjen Binapenta dan PKK Haryanto yang pada awal tahun 2025 dirotasi menjadi staf ahli menteri.

Sering penggeledahan itu, pihak Kemnaker sedang melakukan konferensi pers terkait penerbitan surat edaran (SE) pelarangan penahanan ijazah dan atau surat pribadi lainnya milik pekerja oleh pemberi kerja.

Pada malamnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassirlie mengamini kedatangan penyidik KPK ke kantornya. 

Dia mengungkapkan, kasus ini merupakan kasus lama di tahun 2019 terkait izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA). 

Hal ini terkuak dari pengaduan masyarakat pada Juli 2024. 

“Jadi memang apa yang dilakukan oleh KPK pada hari ini sebenarnya kelanjutan dari proses-proses sebelumnya saat penyelidikan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (20/5/2025) malam. 

Usai mendapat laporan tersebut, pihaknya pun segera melakukan sejumlah langkah strategis. Salah satunya evaluasi menyeluruh pada direktorat terkait. 

Diakuinya, ada beberapa temuan baik yang bersifat minor maupun yang sudah sampai ke KPK. Pihaknya pun telah melakukan asesmen terhadap pihak-pihak yang mengisi sejumlah posisi terkait. Mulai dari level Subkoordinator, Koordinator, JPT, dan Madya.

“Dan salah satu hal yang menjadi pertimbangan kami itu adalah terkait dengan berapa lama dia sudah menjabat. Apakah dia cocok? Termasuk tentu juga adalah integritas. Apakah selama ini ada laporan atau tidak,” jelasnya. 

Puncaknya, dilakukan pencopotan pejabat dari posisi yang dibawahi pada Februari-Maret 2025. 

“Kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini. Dan proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” ungkapnya. 

Karenanya, dia memastikan, proses yang tengah berlangsung di KPK ini tidak mempengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing (TKA). Sebab, telah dilakukan rotasi pejabat sejak beberapa bulan lalu. 

Soal barang bukti yang disita KPK, Guru Besar ITB tersebut mengaku tidak tahu menahu. Dia meminta, agar hal ini langsung ditanyakan kepada pihak terkait. 

“Saya nggak tau tadi, nanti kita ikutin aja. Jadi tadi tentu ini adalah domainnya dari KPK dan kita akan ikuti,” jelasnya.

Sementara itu, mengenai sejumlah nama yang sudah menjadi tersangka, Yassirlie tak banyak merespons. Dia hanya mengatakan, bahwa salah satunya sudah dicopot dari Kemnaker. 

Ia sendiri lebih menekankan pada upaya mitigasi agar kejadian serupa tak terjadi lagi. Sejumlah perbaikan sudah dilakukan oleh pihaknya. 

Dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan, salah satu pejabat yang dicopot adalah dari eselon satu. “Tapi nanti biar KPK lah,” katanya. 

Dia memastikan, kejadian ini telah terjadi di periode pemerintahan sebelumnya. Sehingga, tak ada sangkut pautnya dengan kepemimpinan saat ini. 

KPK tetapkan 8 tersangka

Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

KPK belum memerinci sosok tersangka dalam kasus ini. Kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja di Kemnaker ini merupakan perkara baru yang diusut KPK.

"Secara lengkap kami akan sampaikan," katanya.

Dalam penggeledahan sejumlah tas dibawa oleh penyidik KPK dari penggeledahan di lokasi.

"KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini," ucapnya.

KPK sebelumnya mengumumkan telah membuka penyidikan kasus korupsi baru di Kemnaker. Kasus itu berupa suap yang terkait tenaga kerja asing (TKA).

"Suap dan atau gratifikasi terkait TKA," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Pihak Kemnaker juga telah buka suara. Kemnaker mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga.

Sunardi menuturkan Kemnaker berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih. Sunardi menjelaskan kasus ini merupakan kasus lama pada 2019.

"Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tandasnya.

Topik:

KPK Kemnaker