Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS Kominfo


Jakarta, MI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2024.
Kelima tersangka tersbut adalah, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.
Lalu, Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024.
Kemudian, lfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, namun penyidik bersama BPK masih melakukan perhitungan untuk memastikan total kerugian negara dalam kasus korupasi PDNS Kominfo ini.
"Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan," kata Safrianto dalam jumpa pers di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula saat Kemenkominfo melakukan pengadaan barang/jasa penglolaan PDNS senilai Rp 958 Miliar pada tahun 2020. Namun pada pelaksanaanya ada dugaan pengkondisian yang dilakukan pejabat Kominfo bersama dengan pihak perusahan swasta yaitu PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL).
Pengkondisian tersebut dimaksudkan agar PT AL menjadi perusahaan pemenang kontrak pengadaan barang/jasa pada proyek PDNS Kominfo.
"Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp 958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL," kata Bani, Jumat (14/3/2025).
Topik:
Kejari Jakpus Korupsi PDNS Kominfo