Besok, Kejagung Limpahkan Tersangka Suap Hakim ke Kejari Jakpus

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Juni 2025 23:58 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan sejumlah tersangka dan barang bukti perkara suap atau gratifikasi putusan lepas pada tiga grup perusahaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya, periode Januari-April 2022, pada besok, Senin (30/6/2025). (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan sejumlah tersangka dan barang bukti perkara suap atau gratifikasi putusan lepas pada tiga grup perusahaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya, periode Januari-April 2022, pada besok, Senin (30/6/2025). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan sejumlah tersangka dan barang bukti perkara suap atau gratifikasi putusan lepas pada tiga grup perusahaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya, periode Januari-April 2022, pada besok, Senin (30/6/2025).

Rencananya, pelimpahan tahap II tersebut akan dilakukan kepada kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (JPU Kejari Jakpus). Namun, Kejaksaan belum melimpahkan berkas seluruh tersangka pada kasus tersebut, melainkan hanya terhadap para hakim yang terjerat kasus suap tersebut.

“Rencananya begitu, ke KN [Kejaksaan Negeri] Jakpus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Minggu (29/6/2025). 

Harli sendiri enggan mengungkapkan identitas hakim yang segera disidang tersebut, dirinya hanya menegaskan belum semua tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke tahap II.

“Belum semua,” katanya.

Dalam kasus ini, terdapat tujuh tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan. Yakni, eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta; ketua majelis hakim Djuyamto; hakim anggota Agam Syarif Baharuddin, dan hakim ad hoc Ali Muhtarom; Panitera Muda PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan; dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto; serta Head Social Security Legal Wilmar Grup, Muhammad Syafei.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula adanya kesepakatan antara seorang pengacara bernama Ariyanto dengan Wahyu Gunawan.

Hal ini terkait dengan kasus korupsi ekspor minyak goreng yang berlangsung di PN Tipikor Jakarta dengan tersangka Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Wahyu pun mulai menjadi komunikasi dengan Muhammad Arif Nuryanto yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Dia punya kewenangan untuk mengatur majelis hakim pada kasus Wilmar cs.

“Selanjutnya kesempatan tersebut disampaikan oleh Wahyu Gunawan kepada Muhammad Arif Nuryanto agar perkara tersebut diputus onslag, dan Arif menyetujui permintaan untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers, Senin dini hari (14/4/2025).

Menurut informasi yang diterima jaksa, kata dia, Ariyanto telah menyerahkan uang tunai Rp60 miliar kepada Wahyu yang kemudian juga sudah disampaikan kepada Arif. Dari jumlah tersebut sekitar US$50 ribu atau lebih dari Rp800 juta kepada Wahyu sebagai imbalan.

Arif kemudian menyusun majelis hakim untuk memimpin perkara korupsi ekspor CPO. Tiga hakim pun terpilih yaitu Hakim Djuyamto sebagai ketua majelis, Hakim Agam Syarif Baharuddin sebagai anggota, dan Hakim Ad Hoc Ali Muhtarom sebagai anggota.

Usai penetapan majelis, Arif memanggil Djuyamto dan Agam. Dalam pertemuan tersebut, Arif menyerahkan uang Rp4,5 miliar kepada keduanya dengan pesan memberikan atensi khusus pada kasus korupsi Wilmar Grup cs. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibagi rata bagi tiga hakim yang menjadi majelis.

Jelang putusan, Arif kembali bertemu Djuyamto di Pasar Baru. Dalam pertemuan tersebut, dia menyerahkan uang tunai kepada Djuyamto senilai Rp18 miliar.

Kata Qohar, uang tersebut dibagi tiga dengan pembagian yang berbeda yaitu Djuyamto sebesar Rp6 miliar, Agam sebesar Rp4,5 miliar, dan Ali sebesar Rp5 miliar. Djuyamto kemudian menyisihkan beberapa jatahnya senilai Rp300 juta untuk panitera perkara tersebut.

Topik:

Kejagung Hakim Kejari Jakpus