KPK Bongkar Proyek SD Molor, Telan Anggaran Rp 262 Miliar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Mei 2025 11:02 WIB
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Proyek pembangunan sekolah senilai Rp 262 miliar di DKI Jakarta tengah menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, proyek tersebut, menunjukkan deviasi progres atau terlambat pembangunannya hingga minus 31 persen dari target.

Kepala Satgas II Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda Astuti mengingatkan, perencanaan proyek tersebut harusnya dilakukan dengan matang dan masalahnya harus segera diselesaikan.

Proyek tersebut merupakan bagian dari enam paket pembangunan sekolah, yang ditangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Nilai kontrak pembangunan USB di wilayah Cikini saja mencapai Rp 61 miliar dari total anggaran Rp 262 miliar.

“KPK mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkoordinasi intensif dengan inspektorat untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata Dwi Aprilia Linda Astuti, dikutip Selasa (27/5/2025).

"Perencanaan persiapan pengadaan seharusnya dilakukan secara matang, termasuk audit berkala dan evaluasi metode pemaketan pelaksanaan kegiatan,” sambungnya.

Proyek tersebut mencakup pembangunan SDN Kampung Bali 01, SDN Pasar Baru 01/03/05, serta TK Negeri Sawah Besar.

Proyek yang seharusnya rampung pada 31 Desember 2024, kini terpaksa molor hingga 22 Juni 2025 setelah adendum ketujuh diajukan. Parahnya, hingga April 2025, progres fisik baru mencapai 69,11 persen, jauh dari target.

Imbasnya, sejak Mei 2024, para siswa SDN 01 dan 02 Cikini harus direlokasi ke SDN 03 dan 05 Gondangdia, membuat kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi tidak optimal. Jam belajar dipadatkan, siswa bergantian, dan ruang belajar terbatas.

“Kita bicara soal hak anak untuk belajar dengan layak. Maka, proyek ini harus diawasi ketat dan diselesaikan tanpa alasan. Setiap keterlambatan, sekecil apapun, berdampak pada masa depan mereka,” ujarnya.

KPK juga menyoroti lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemprov DKI. Skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024 untuk area PBJ hanya 71, dengan subindikator independensi UKPBJ terpuruk di angka 46. Hal itu mengindikasikan kerawanan tinggi terhadap potensi penyimpangan.

Untuk itu, KPK merekomendasikan agar PPK dan pengawas proyek lebih aktif melaporkan perkembangan, menyusunan timeline yang realistis dan pengiriman surat ke Gubernur DKI untuk perbaikan tata kelola PBJ sebagai langkah pencegahan korupsi. 

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Achmad S, menyatakan pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan pembangunan, meskipun penuh tantangan.

“Kami berupaya optimal dan berkomitmen dalam menyelesaikan tugas ini, sehingga kegiatan belajar mengajar pada tahun ajaran baru nanti, gedung sekolah sudah dapat digunakan,” ucap Achmad.

Topik:

KPK Proyek SD Molor Proyek SD Telan Anggaran Rp 262 Miliar