Mengapa KPK Belum Menjebloskan GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung ke Sel Tahanan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Mei 2025 11:16 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menjebloskam General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung ke sel tahanan?

Dia telab diperiksa pada Senin, 26 Mei 2025. KPK berdalih masih butuh melakukan pendalaman kasus dugaan suap perizinan di Kabupaten Cirebon.

"KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (27/5/2025).

Penahanan Herry sejatinya akan terjadi karena sudah menyandang status tersangka. Upaya paksa itu menunggu aba-aba dari penyidik.

Terpisah, Herry bungkam usai diperiksa, kemarin. Dia memilih mempercepat langkahnya menuju mobil untuk meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Herry memilih langsung pergi dari Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa. Dia dimintai keterangan ditemani pengacaranya.

General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung jadi tersangka dalam kasus ini. Namun, penahanan terhadapnya tak kunjung dilakukan KPK.

Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Uang itu diberikan buat mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana pada pekerjaan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

KPK