Kasus Emas Antam: Hakim Tegaskan Direksi Patut Dimintai Pertanggungjawaban

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 28 Mei 2025 09:02 WIB
Sidang putusan 6 mantan pejabat UBPP LM Antam dalam kasus kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025) (Foto: Repro)
Sidang putusan 6 mantan pejabat UBPP LM Antam dalam kasus kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025) (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyoroti peran jajaran direksi PT Antam Tbk periode 2010-2021 dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian emas dan lebur cap emas.

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (27/5/2025), hakim anggota Alfis Setiawan menegaskan bahwa tindak pidana korupsi ini tak hanya menjadi tanggung jawab pidana para terdakwa selaku pimpinan UB PPLM, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana direksi PT Antam.

"Akan tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana direksi PT Antam, khususnya yang menjabat sejak tahun 2010 sampai 2021," katanya saat membacakan pertimbangannya dalam persidangan.

Pandangan hakim itu termuat dalam pertimbangan putusan kasus korupsi dengan enam terdakwa pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat dalam rentang 2010-2021.

Adapun keenam terdakwa tersebut ialah, Tutik Kustiningsih selaku Vice President (VP) periode 2008-2011, Herman selaku VP periode 2011-2013, Dody Martimbang selaku Senior Executive VP periode 2013-2017.

Kemudian, Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager (GM) periode 2017-2019, Muhammad Abi Anwar selaku GM periode 2019-2020, dan Iwan Dahlan selaku GM periode 2021-2022.

hakim menilai bahwa tanggung jawab pidana dalam kasus korupsi ini tidak semata-mata dibebankan kepada para terdakwa yang merupakan pimpinan di UBPP LM Antam.

Menurut hakim, kerja sama terkait jasa peleburan cap dan pemurnian emas di unit tersebut telah berlangsung selama lebih dari 11 tahun.

Meskipun kegiatan itu tidak sejalan dengan bidang usaha berdasarkan maksud dan tujuan sebagaimana anggaran dasar PT Antam, kegiatan itu diketahui dan disadari para direksi.

Kemudian, Hakim mengatakan bahwa para direksi tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk melakukan kajian dari aspek finansial, aspek manajemen, maupun aspek legal.

"Termasuk tidak adanya upaya direksi untuk melindungi hak eksklusif PT Antam sebagai pemegang merek LM (Logam Mulia)," ujar hakim.

Hakim mengungkapkan kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian emas di UBPP LM tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Antam dalam laporan keuangan setiap tahun. Hal ini dianggap cukup sebagai bukti direksi PT Antam mengetahui kegiatan dimaksud.

"Atas dasar tersebut, direksi PT Antam dapat diminta pertanggungjawaban, selain pertanggungjawaban kepada para terdakwa," jelas hakim.

Hakim menambahkan, pertanggungjawaban pidana juga harus dimintakan kepada Tri Hartono selaku GM UBPP LM Antam periode 1 Maret-14 Mei 2013.

Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa selama tiga bulan masa jabatannya, Tri Hartono terbukti terlibat dalam kegiatan pemurnian dan peleburan cap emas yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp281,8 miliar.

"Sehingga majelis hakim menilai beralasan secara hukum dimintakan pertanggungjawaban pidananya terhadap Tri Hartono," tutur hakim.

Enam mantan pejabat PT Antam Tbk yang menjalani sidang pada divonis dengan pidana masing-masing selama delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider empat bulan kurungan.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang ingin hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini mencuat setelah terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,31 triliun dari praktik korupsi terkait kerja sama pemurnian emas dan peleburan cap logam mulia di PT Antam.

Topik:

pt-antam kasus-korupsi-emas pengadilan-tipikor-jakarta-pusat