Head Corporate Legal PT Wilmar Diperiksa Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Mei 2025 17:00 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Head Corporate Legal PT Wilmar sebagai orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2025).

"MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (28/5/2025).

Turut diperiksa SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar; WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia; DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo; HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta.

Adapun enam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka JS dan kawan-kawan. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Topik:

Kejagung