Dua Perwira Polda NTB Dipecat usai Kematian Brigadir di Gili Trawangan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 29 Mei 2025 08:12 WIB
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid (Foto: Repro)
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada dua perwira polisi terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi di sebuah penginapan di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, membenarkan bahwa kedua anggota tersebut telah dikenai sanksi berat atas pelanggaran kode etik Kepolisian Republik Indonesia.

"Iya, ada dua nama yang sudah PTDH," ujar Kholid di Mataram, Rabu (28/5/2025).

Kedua perwira yang dipecat berinisial IMY dan HC. Keduanya diketahui berada di lokasi bersama almarhum Brigadir Nurhadi saat insiden terjadi di penginapan tersebut. 

Namun demikian, Kholid tidak menjelaskan pertimbangan Polda NTB menerapkan sanksi pemecatan kepada dua perwira anggotanya itu.

Ia menjelaskan bahwa penerapan sanksi PTDH atau pemecatan tersebut dilakukan berdasarkan hasil sidang etik dan melalui prosedur penanganan di bawah kendali Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.

Selain menangani persoalan etik, Kholid juga menyampaikan bahwa kasus kematian Brigadir Nurhadi juga masuk penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

Ia menerangkan bahwa penanganan kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB tersebut berkaitan dengan upaya mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi yang diduga terjadi dalam kondisi tidak wajar.

Dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung, Kholid menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir Nurhadi.

"Hasilnya sudah keluar dan itu sudah di Krimum (Kriminal Umum). Itu yang jadi dasar penyidikan," tandasnya.

Untuk diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di sebuah vila di Gili Trawangan Lombok Utara pada hari Rabu, 16 April 2025.

Pihak keluarga menduga adanya kejanggalan dalam kematian almarhum, sehingga mereka meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

Topik:

polda-ntb pemecatan-perwira-polisi gili-trawangan kematian-brigadir-nurhadi