KPK Ulik Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan soal Korupsi ASDP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Mei 2025 01:45 WIB
Imelda Alini Pohan (Foto: Istimewa)
Imelda Alini Pohan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik Direktur Pemasaran Perum Perumnas Imelda Alini Pohan (IAP) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022, Rabu (28/5/2025).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IAP, Pegawai BUMN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi telah ditahan KPK. Sementara Adjie belum dilakukan penahanan.

Dalam keterangannya, Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebut direksi ASDP yang dipimpin Ira Puspadewi sengaja melakukan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.

Sedianya proses akuisisi PT JN sempat ditawarkan oleh Adjie kepada direksi ASDP pada tahun 2014 silam.

Namun kala itu direksi ASDP belum setuju dengan adanya akuisisi tersebut.

Belakangan setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Dirut ASDP pada 2018, Adjie kembali menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi ASDP.

Sayangnya meski gayung bersambut, proses akuisisi tidak berjalan mulus.

"PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira Puspadewi memerintahkan Tim Akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.

Menjelang proses akuisisi di tahun 2022, para tersangka termasuk Ira Puspadewi kerap bertemu membahas nominal harga akuisisi, serta ihwal proses penghitungan aset PT JN agar dibuat seakan-akan proses akuisisi berjalan dengan benar sesuai prosedur.

Sayangnya, akal-akalan aturan hingga pengaturan nominal yang terlampau besar membuat negara merugi hingga Rp893.160.000.000 (Rp893 miliar).

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita aset dengan nilai total Rp1,2 triliun. Penyitaan itu dilakukan sejak Desember 2024.

Terbaru, KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan pada dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan sekitarnya.

Dari sana disita uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, satu buah jam tangan mewah bertahtakan berlian dan cincin berlian.

Topik:

KPK Korupsi ASDP Imelda Alini Pohan