Skandal Kuota Internet dan Korupsi Anak Usaha Telkom: Desakan Audit Nasional Menguat!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Mei 2025 23:44 WIB
PT Telkom Indonesia (TLKM) (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Telkom Indonesia (TLKM) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Pemeriksaan komprehensif terhadap potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah akibat kuota internet hangus dan dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom Indonesia (Telkom) harus dilakukan.

Desakan ini disampaikan Indonesian Audit Watch (IAW) melalui surat terbukanya kepada Presiden RI, BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung. Dugaan IAW adalah pertama kuota hangus.Tercatat sejak 2009, kuota internet yang tidak terpakai otomatis hangus tanpa pertanggungjawaban keuangan dari provider. 

IAW memperkirakan kerugian masyarakat mencapai Rp63 triliun/tahun atau Rp600 triliun dalam 10 tahun, karena tidak ada regulasi pencatatan kuota hangus.

Kedua, fraud di anak usaha telkom. Kejati DKI Jakarta sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan di salah satu anak perusahaan Telkom. "IAW menilai kasus ini sebagai fenomena gunung es dan memerlukan audit menyeluruh di seluruh anak usaha Telkom sejak 2010," kata Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

Oleh karena itu, IAW sebagai lembaga pengawas akuntabilitas keuangan publik mendesak Presiden Prabowo Subianto, BPK, KPK, Kejaksaan Agung, Kemenkominfo, dan Kementerian BUMN untuk pemeriksaan komprehensif terhadap potensi kerugian negara tersebut.

Karena kuota hangus dinilai sebagai "uang publik yang menguap tanpa jejak", berpotensi melanggar UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Perlindungan Konsumen. 

"Kasus di Telkom diduga sistemik dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap BUMN digital," katanya.

Karena itu IAW membuat Surat terbuka dikeluarkan di Jakarta pada 29 Mei 2025, ihwal praktik kuota hangus berlangsung sejak 2009, sementara investigasi anak usaha Telkom sedang berjalan di Kejati DKI.

Adapun tuntutan IAW adalah Presiden harus memerintahkan audit model bisnis kuota hangus dan regulasi pelaporan provider; KPK dan Kejagung perlu mengambil alih penyidikan kasus Telkom secara nasional; BPK diminta audit tematik terkait kuota hangus dan kepatuhan hukum provider; dan Pemerintah harus terbitkan aturan khusus pertanggungjawaban kuota hangus.

Dia menegaskan bahwa negara wajib hadir mengawasi aset rakyat yang lenyap tanpa transparansi. Desakan ini menekankan urgensi penegakan hukum dan akuntabilitas di sektor telekomunikasi.

Topik:

Telkom Telkomsel