KPK akan Periksa Eks Menaker Ida soal Korupsi Pengurusan TKA!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Mei 2025 23:08 WIB
Mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (Foto: Ist)
Mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan suap terkait tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Adapun kasus tersebut terjadi dalam rentang 2020-2023, saat Ida Fauziyah menjabat sebagai menaker periode 2019-2024. Saat ini, Ida diketahui menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menganalisis keterangan dari para saksi yang telah diperiksa. Oleh karena itu, pemanggilan terhadap Ida Fauziyah masih belum dianggap mendesak.

“KPK masih mendalami dan menganalisis hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil,” kata Budi, Kamis (29/5/2025).

Pun, Budi menegaskan,KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Ida Fauziyah jika dari penyidikan ditemukan keterlibatan langsung atau tidak dalam skema pemerasan dan suap tersebut.

“KPK tentunya akan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat,” jelas Budi.

Di lain sisi KPK tengah menelusuri aliran dana hasil pemerasan terhadap agen TKA yang nilainya mencapai Rp 53 miliar. 

Dana ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam perizinan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia.

“Penyidik mendalami aliran uang dari agen TKA. Kita telusuri uang itu mengalir ke siapa saja,” beber Budi.

Selain itu, KPK juga fokus mendalami mekanisme penerbitan dokumen TKA dan indikasi adanya pemerasan dalam setiap tahapan administrasi tersebut.

Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan delapan tersangka. 

Namun hingga saat ini, identitas dan peran mereka belum dipublikasikan ke publik.

Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah ASN dan eks pejabat Kemenaker, termasuk Hariyanto, staf ahli bidang hubungan internasional yang sebelumnya menjabat sebagai dirjen Binapenta dan direktur PPTKA.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah menyita 13 kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan dua motor, dari delapan lokasi penggeledahan, termasuk kantor Kemenaker dan rumah-rumah para pihak yang diduga terlibat. 

Penggeledahan berlangsung dari 20 hingga 23 Mei 2025.

Kasus ini mulai ditelusuri KPK sejak Juni 2024 berdasarkan laporan masyarakat.

Perkembangan terbaru pada Mei 2025 menunjukkan semakin dalamnya skandal ini dengan total dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Topik:

KPK Kemnaker TKA Ida Fauziyah Eks Menaker Ida Fauziyah