KPK akan Usut Dugaan Gratifikasi Pejabat di Kementerian PU, Siapa bakal Masuk Penjara?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan akan mengusut kasus dugaan dugaan gratifikasi yang terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Praktik gratifikasi itu diduga dilakukan oleh salah seorang penyelenggara negara di kementerian tersebut.
"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU," kata jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/5/2025).
Menurutnya, informasi itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Pelaku diduga meminta uang kepada jajarannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Budi.
KPK saat ini akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Budi memastikan informasi dugaan gratifikasi pejabat di Kementerian PU itu akan ditindaklanjuti.
"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal."
"Aaupun Inspektur Investigasi Kementerian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut," imbuh Budi.
Topik:
KPK Gratifikasi Kementerian PU