Ini Alasan KPK Belum Tahan Politisi Gerindra

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 1 Juni 2025 10:03 WIB
Tersangka dugaan dana hibah Provinsi Jawa Timur, Anwar Sadad (foto:Zul Sikumbang)
Tersangka dugaan dana hibah Provinsi Jawa Timur, Anwar Sadad (foto:Zul Sikumbang)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Salah satu tersangkanya adalah politisi Partai Gerindra yang saat ini menjadi anggota DPR RI, Anwar Sadad.

Anwar Sadad bersama 20 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Juli 2024.  Namun hingga kini, Anwar Sadad masih menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR RI. Anwar Sadad belum ditahan oleh KPK meskipun dicekal ke luar negeri.

Monitorindonesia.com mempertanyakan  kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo terkait belum ditahannya Anwar Sadad dan tersangka lain, Budi menjelaskan, perlu pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Saat ini KPK masih terus mendalami keterangan dari pemeriksaan para saksi pada perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana hibah kepada Pokmas dari APBD Pemprov Jatim ini," kata Budi kepada monitorindonesia.com, Jakarta, Minggu (1/6).

Budi memastikan, KPK akan melanjutkan kasus tersebut. Namun perlu pendalaman lebih lanjut.

"Akan disampaikan pada saat ada jadwal pemeriksaan," katanya singkat.

Saat pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah, Anwar Sadad menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. Anwar Sadad sendiri enggan menjawab pertanyaan monitorindonesia.com terkait penetapannya sebagai tersangka. Adapun saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 65 orang dan telah menyita aset dana hibah sebesar Rp10 miliar.

"Janganlah," jawab dia singkat saat ditemui di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

Topik:

Anwar sadad KPK Dana hibah Provinsi Jatim