3 Tahun Penyidikan, Pelaku Korupsi Tower Transmisi PLN Tak Diketahui


Jakarta, MI - Selama 3 tahun penyidikan, penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung menyeret pelaku kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) tahun 2016.
Padahal, kasus ini mulai diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tertanggal 14 Juli 2022.
Menyoal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek perkembangan terkini.
“Nanti kita cek ya,” kata Harli kepada Monitorindonesia.com, belum lama ini dikutip pada Rabu (4/6/2025).
Hingga kini belum diketahui apakah kasus tersebut masih berjalan atau sudah dihentikan. Adapun kasus dugaan rasuah ini bermula dari proyek pengadaan 9.085 set tower transmisi oleh PT PLN pada tahun 2016, dengan anggaran fantastis senilai Rp2,25 triliun.
Proyek tersebut, melibatkan PT PLN, Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) serta 14 penyedia tower, termasuk PT. Bukaka.
Kapuspenkum Kejagung sebelumnya, Ketut Sumedana mengatakan, dalam proyek tersebut terdapat dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara.
“PT. PLN diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk tidak membuat dokumen perencanaan serta menggunakan daftar penyedia tahun 2015 alih-alih DPT 2016 yang seharusnya berlaku,” jelas Ketut dalam konferensi pers pada 26 Juli 2022 silam.
Salah satu sorotan dalam perkara ini adalah adanya dugaan monopoli dalam proyek oleh PT. Bukaka, perusahaan yang direksi operasionalnya juga menjabat sebagai Ketua Aspatindo.
Dalam masa kontrak Oktober 2016 hingga Oktober 2017, pekerjaan yang terealisasi hanya mencapai 30 persen.
Ironisnya, meskipun kontrak telah berakhir, pekerjaan tetap dilanjutkan oleh penyedia tower hingga Mei 2018 tanpa dasar hukum yang sah.
Hal ini kemudian mendorong PT PLN untuk membuat adendum kontrak, memperpanjang masa kerja selama satu tahun.
Tak berhenti di sana, adendum kedua dilakukan untuk menambah volume pekerjaan dari 9.085 menjadi sekitar 10.000 set tower. Bahkan, ditemukan tambahan 3.000 set tower yang dikerjakan di luar kontrak dan adendum.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin pernah menyampaikan bahwa penyidikan telah mencapai tahap penggeledahan. Tiga lokasi telah digeledah, termasuk kantor PT. Bukaka, rumah pribadi dan sebuah Apartemen milik seseorang berinisial SH.
“Sudah ada tiga titik yang digeledah, termasuk PT. Bukaka, rumah dan Apartemen pribadi. Kami juga telah menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik,” ungkap Burhanuddin dalam pernyataan resminya, Senin 25 Juli 2022.
Meski proses penyidikan telah berjalan lebih dari tiga tahun dan telah ditemukan unsur dugaan tindak pidana, publik masih menanti kepastian hukum atas kasus ini.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka oleh Kejagung, menimbulkan tanda tanya besar soal komitmen penegakan hukum dalam perkara korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut.
Direktur Utama (Dirut) PT PLN Darmawan Prasodjo alias Darmo pada Rabu (4/6/2025) malam saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com soal apakah pihak Kejagung sempat memeriksa pejabat PLN termasuk dirinya, dia tidak merespons sama sekali. (an)
Topik:
Kejagung Korupsi PLN PLN Tower Transmisi PLNBerita Sebelumnya
Kejaksaan Geledah Kantor LPPAN, Usut Dugaan Korupsi Bimtek
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
4 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB