Polisi dan Jaksa Diduga Kecipratan Rp 350 Juta di Sidang Hevearita, KPK Tunggu Laporan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juni 2025 12:47 WIB
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (Foto: Dok MI/Istimewa)
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengha menunggu laporan jaksa soal aliran dana terkait kasus korupsi di Semarang yang menjerat eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, ke polisi dan jaksa. 

Pasalnya, saksi dalam sidang kasus tersebut menyebut dana yang disebar menyentuh Rp350 juta.

“Nanti JPU setelah putusan pasti akan membuat laporan putusan dan menguraikan tentang semua itu,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Kamis (5/6/2025).

Fitroh mengatakan laporan jaksa nantinya akan didalami untuk pengembangan perkara. Pihak lain yang terlibat berpeluang dimintai pertanggungjawaban.

“(Didalami) untuk kemudian apakah akan dilakukan pengembangan penuntutan terhadap pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” lanjut Fitroh.
 
Menurut Fitroh, satu keterangan tidak bisa menjadi acuan KPK untuk mendalami aliran dana ke jaksa dan polisi. Lembaga Antirasuah butuh bahan lain untuk melakukan pengembangan. “Semua tergantung alat bukti yang ada,” ujar Fitroh.

Aliran dana ke polisi dan jaksa itu dikodekan sebagai vitamin, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan Hevearita. Uang disebut mengalir ke Polrestabes Semarang, dan Kejaksaan Negeri Semarang.

Topik:

KPK