Paulus Tannos Sempat Minta Diperiksa KPK Mei 2025, Tapi...

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juni 2025 12:39 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Dok MI/Aswan)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto, memyatakan bahwa tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos, sempat meminta untuk diperiksa oleh penyidik pada Mei 2025 lalu.

"KPK tidak pernah minta, tapi justru, PT yang minta biar surat akhir Mei untuk bertemu dengan penyidik," kata Setyo, Kamis (5/6/2025).

Kemudian, Setyo mengatakan, penyidik tengah mempertimbangkan urgensi dari pemeriksaan terhadap Paulus. Dia juga tidak menjelaskan soal respons yang akan diperiksa KPK terhadap surat dari Paulus tersebut. "Penyidik menimbang urgensinya," ujarnya.

Saat ini, Paulus masih ditahan di Singapura usai ditangkap pada Januari 2025 lalu. Paulus akan segera menghadapi sidang atas penahannya di Singapura.
Paulus Tannos enggan kembali ke Indonesia dari Singapura secara sukarela, sebagaimana permintaan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Bahkan, Paulus telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Singapura.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum akan terus melakukan upaya perlawanan atas permohonan penangguhan yang dilayangkan Paulus tersebut.

Widodo juga mengatakan, Paulus akan menjalani sidang pendahuluan di pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025 mendatang.

Topik:

KPK Paulus Tannos