Dana Hibah Rp65 Miliar Bermasalah, Kejati Jatim Periksa 30 Kepsek

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 Juni 2025 09:43 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK di Jatim, 30 Kepsek Diperiksa (Foto: Repro)
Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK di Jatim, 30 Kepsek Diperiksa (Foto: Repro)

Surabaya, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sedang mendalami dugaan korupsi besar dalam penyaluran dana hibah senilai Rp65 miliar yang diperuntukkan bagi 25 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di wilayah Jawa Timur. 

Kasus tersebut mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa pengadaan barang hibah tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah penerima.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa hingga kini sekitar 30 kepala sekolah telah diperiksa.

"Ada sekitar 30 kepala sekolah yang kami periksa. Kami juga masih terus mengumpulkan bukti tambahan," ujarnya, Rabu (4/6/2025).

Saiful menerangkan bahwa dalam proses penyidikan terungkap adanya kejanggalan dalam penyaluran barang hibah. Banyak SMK yang menerima peralatan yang tidak relevan, dengan jurusan atau program keahlian yang dimiliki.

"Misalnya SMK teknologi informasi justru diberi sepeda motor untuk praktik. Padahal mereka tidak memiliki jurusan otomotif, dan banyak kasus serupa yang kami temukan," ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari penyaluran dana hibah pada tahun anggaran 2017 dengan total nilai mencapai Rp65 miliar. 

Dana ini dibagi dalam dua paket pekerjaan, paket pertama senilai lebih dari Rp30,5 miliar untuk 12 SMK, dan paket kedua senilai Rp33 miliar untuk 13 SMK lainnya.

Yang menarik, seluruh proyek pengadaan dalam kasus ini dimenangkan oleh dua perusahaan, yakni PT DDR dan PT DSM. Hal ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah, terlebih yang ditujukan untuk sektor pendidikan.

Meski Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 12 Maret 2025 dan mengamankan berbagai barang bukti, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kami saat ini masih terus mendalaminya, masih tahap penyidikan. Untuk penetapan tersangka juga masih belum," tandasnya.

Topik:

kejaksaan-tinggi-jawa-timur korupsi-dana-hibah