KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar Terkait Kasus Suap Pengurusan TKA di Kemnaker


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang senilai Rp 1,9 miliar dalam kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Uang itu disita penyidik dari salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
"KPK hari ini (Rabu, 4/6) melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp 1,9 miliar, yang mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (4/6/2025).
Kendati demikian, Budi tidak merinci lebih lanjut terkait dengan identitas dari tersangka tersebut. Namun, ia memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker ini masih terus berjalan.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. Kasus tersebut berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan TKA.
KPK juga telah menetapakan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan suap di Kemnaker in. Namun KPK belum merinci secara detail terkait dengan identitas para tersangka.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (20/5/2025).
Topik:
KPK Suap Pengurusan TKA Kemnaker