Posting Dito Ariotedjo Terima Uang Korupsi BTS, Oegroseno: yang Memenuhi Unsur malah Tak Diproses

![Postingan Oegroseno Postingan Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno soal Dito Ariotedjo Terima Uang Korupsi BTS [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/postingan-oegroseno.webp)
Jakarta, MI - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno baru-baru ini membeberkan kasus, yang menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, dalam kasus proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aliran duit kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mengalir ke Komisi I DPR RI melalui Nistra Yohan, Dito Ariotedjo, Sadikin Rusli dan makelar kasus Edward Hutahaean yang saat ini telah tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Disebutkan JPU bahwa, Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian penanganan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI, Sadikin Rusli sebesar Rp 40 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian pemeriksaan oleh BPK RI, Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung RI dan Nistra sebesar Rp 70 miliar yang diperuntukan sebagai pengamanan oleh Komisi I DPR RI.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @oegroseno_official, ia menuliskan keterangan "Yang Memenuhi Unsur Malah Tidak Diproses".
Oegroseno menampilkan foto pribadinya dengan berseragam lengkap kedinasan Polri, yang disertai dengan pernyataan bertuliskan:
“kasus korupsi BTS Penerima Uang Hasil kejahatan sebesar 27 Milyar yang diterima Sdr. Dito Ariotedjo yang saat ini menjabat sebagai Menpora RI Tidak diproses kepengadilan. padahal sudah cukup memenuhi Unsur Pasal 33 UU No: 31 Tahun 2009 jo Pasal 480 KUHP. Penadah uang hasil korupsi sama dengan penadah HP curian. Apakah masih ada Equality Before The Law di Indonesia?” tulis Oegroseno, dikutip Sabtu (7/6/2025).
Menpora Dito Ariotedjo sebelumnya pernah membantah tuduhan tersebut. Hal itu disampaikan politikus Golkar tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2024).
Dito menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah mengetahui siapa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, seperti yang diberitakan oleh media.
Hakim Fahzal pun menjelaskan, alur pengamanan perkara berdasarkan keterangan dari saksi, yakni Irwan merupakan perantara dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk memberikan saweran ke beberapa pihak untuk menutup kasus BTS.
"Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian (diberikan melalui) Galumbang Menak. Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," kata hakim menjelaskan.
"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," tegas Fahzal.
Dito Ariotedjo kembali membantah seluruh keterangan, yang menyebutkan namanya terlibat dalam pengamanan perkara tersebut.
Ia mengaku hanya bertemu dua kali dengan Galumbang Menak untuk persoalan bisnis.
"Itu enggak benar itu?" tanya hakim.
"Tidak benar yang mulia," tukas Dito.
Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kejaksaan Agung. Irwan bekerja bersama orang kepercayaannya Windi Purnama mengumpulkan uang sesuai perintah eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif.
Irwan dan Windi mengumpulkan uang sebanyak kurang lebih Rp 243 miliar dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek BTS 4G. Uang-uang itu diberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar, staf ahli Wakil Ketua Komisi I DPR dari Partai Gerindra Sugiono, Nistra Yohan senilai Rp 70 miliar.
Uang itu juga diberikan kepada tim sukses Joko Widodo dalam kampanye Pilpres 2014, Windu Aji Sutanto sebesar Rp 75 miliar, uang untuk BPK yang diberikan kepada Sadikin seniali Rp 40 miliar, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak Rp 43,5 miliar dan Direktur PT Pertamina, Erry Sugiharto senilai Rp 10 miliar.
Uang-uang itu diberikan kepada para pihak untuk mengamankan kasus agar tidak diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Topik:
Dito Ariotedjo Korupsi BTS OegrosenoBerita Terkait

Resmi Menjadi Menpora, Erick Thohir Fokus Bangun Roadmap Olahraga Nasional
18 September 2025 12:44 WIB

KPK Beri Sinyal Garap Kasus Dito Ariotedjo dan Budi Arie, Siap-siap Saja!
13 September 2025 21:23 WIB

Menerka Nasib Eks Menpora Dito di Korupsi BTS Kominfo Usai "Ditendang" dari Kabinet Merah Putih
13 September 2025 01:51 WIB

Prabowo Jangan hanya Sekadar Reshuffle, Perintahkan Juga APH Usut Dugaan Keterlibatan Dito di Korupsi BTS dan Budi Arie di Judol
11 September 2025 15:04 WIB