Menerka Nasib Eks Menpora Dito di Korupsi BTS Kominfo Usai "Ditendang" dari Kabinet Merah Putih


Jakarta, MI - Usai "ditendang" dari kursi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, banyak yang menerka-nerka nasib politikus Partai Golkar itu di kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang sebelumnya menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan gerombolannya.
Peristiwa pengembalian uang Rp27 miliar oleh Dito yang diduga terkait korupsi BTS Kominfo tidak bisa terlupakan begitu saja. Sebab, pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus unsur pidana atau tuntutan hukum bagi pelaku korupsi.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghilangkan dipidananya pelaku. Namun, pengembalian uang tersebut dapat memperberat hukuman dan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada pelaku korupsi.
Merespons penerkaan nasib Dito itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menegaskan bahwa Dito patut ditindak tegas bila terbukti terjerat kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
"Ya semua lah (termasuk Dito harus ditindak tegas). Kami mendukung Presiden Prabowo untuk menindak tegas, mendukung beliau untuk memimpin langsung agenda pemberantasan korupsi," kata Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025) kemarin.
Presiden Prabowo memiliki dua tangan utama untuk kasus hukum seperti ini, yakni aparat kepolisian dan Kejaksaan.
"Jadi pasukan dia sangat lengkap untuk memberantas kejahatan korupsi itu. Di luar itu tambah lagi ada KPK. Dia harus mendukung KPK, mendukungnya apa? Tingkatkan anggaran KPK supaya dia bisa menjalankan fungsinya. Jaga KPK, supaya tidak dikuyo-kuyo sama kelompok-kelompok yang memang tidak suka KPK. Ya kan? Banyak kan?" demikian Benny.
Penting diketahui bahwa kasus dugaan rasuah BTS Kominfo itu sebelumnya diusut penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun hingga kini sudah tidak dikembangkan lagi.
Sementara Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil, memeriksa, dan mentersangkakan Dito Ariotedjo. Pasalnya, Dito Ariotedjo diduga menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus korupsi BTS 4G yang merugikana negara Rp 8 triliun itu.
“Dito sangat jelas disebut oleh saksi bahwa menerima uang. Ini arahan Presiden Prabowo bahwa tidak tebang pilih dalam proses hukum. Jadi kami minta KPK panggil, periksa, dan tersangkakan Dito. Kalau bisa tangkap saja,” kata Al Maun dalam orasinya di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025) lalu.
Kasus besar yang mencoreng wajah pemerintahan era Jokowi pada tahun 2023 adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Tangkap koruptor kalau negara ini mau baik. Dan KPK harus berani mengusut tuntas kasus BTS,” tegasnya.
Al Maun mengungkapkan, anggaran total proyek tersebut mencapai Rp28 triliun, yang sejatinya ditujukan untuk membangun infrastruktur telekomunikasi di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) di seluruh Indonesia. Namun sayangnya, anggaran tersebut dikorupsi oleh Johnny G. Plate eks Menkominfo dan sejumlah pihak lainnya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,3 triliun, dengan hanya Rp1,7 triliun yang berhasil dikembalikan.
“Kami meminta kepada KPK untuk menelusuri kembali keterlibatan Menpora Dito soal aliran dana sebesar 27 miliar atas dasar pengakuan Irwan Hermawan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy di persidangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengakui ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal itu diungkapkan Irwan Hermawan ketika ketua majelis hakim Fahzal Hendri mencecar pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat itu masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kesaksian tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023) lalu.
Adapun Dito pernah angkat bicara pada 2023 lalu. Bahwa saat itu dia embantah menerima Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo. Dito juga mengaku tidak tahu sosok yang mengembalikan uang itu ke kantor pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail.
Hal itu disampaikan Dito saat menjadi saksi di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Hakim mengatakan terdakwa bernama Irwan Hermawan mengaku menerima pengembalian uang Rp 27 miliar dari Dito Ariotedjo. Hakim menyebut uang itu diserahkan melalui kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail. Hakim meminta Dito berterus terang.
"Jadi misteri pengembalian Rp27 miliar itu bukan tidak ada, itu nyata adanya Rp27 miliar itu dibawa ke kantornya si Maqdir Ismail, dari siapakah itu? Itu pertanyaannya kan masih mengandung tanda tanya besar, belum selesai, clear uangnya ada uangnya, ada uangnya, mana uangnya bukan Rp27 ribu, bukan Rp27 juta, tapi Rp 27 miliar, luar biasa," kata hakim.
"Saudara tahu tidak dari mana asalnya uang itu?" tanya hakim. "Tidak mengetahui," jawab Dito.
Hakim bertanya apakah Dito pernah diperiksa Kejagung terkait itu. Dito pun mengamini itu. Dito mengatakan kepada penyidik hal yang sama soal tidak tahu-menahu dari mana asal uang itu.
"Sudah diperiksa Kejagung?" tanya hakim.
"Sudah, sekali," kata Dito.
"Dalam keterangan Saudara di penyidik, apa keterangan Saudara?" tanya hakim.
"Sama yang saya sampaikan," ucap Dito.
Sebelumnya, Maqdir Ismail mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini, tadi pagi," kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," sambungnya.
Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Uang itu pun sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Ia membawa uang Rp 27 miliar itu dalam bentuk dolar AS. Dia membawa uang senilai USD 1,8 juta. Uang itu dibawa oleh dua tim kuasa hukumnya dalam bentuk tunai. Uang itu dalam bentuk 18 gepok uang tunai pecahan dolar AS.
Hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Dito belum memberikan respons atas konfirmasi Monitorindonesia.
Topik:
Dito Ariotedjo Korupsi BTS Kominfo Kejagung KPK