Rose Brand Terseret Dugaan Korupsi Bansos


Jakarta, MI - PT Sungai Budi Group, perusahaan raksasa agribisnis yang dikenal luas lewat merek populernya, Rose Brand terseret dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) era pandemi Covid-19.
Bahwa pada Rabu (10/9/2025) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Michael Setiaputra (MS), Kepala Cabang PT Sungai Budi Group, untuk dimintai keterangan terkait dugaan manipulasi kualitas barang dan praktik markup harga dalam proyek bansos.
“Apakah barang sesuai atau ada pengkondisian sehingga kualitas turun dan harga di-markup, itu yang sedang ditelusuri,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (12/9/2025).
Tak hanya Michael, sejumlah nama dari perusahaan lain juga ikut dipanggil, antara lain Vloro Maxi Sulaksono (PT Cipta Mitra Artha), Agung Tri Wibowo (PT Mesail Cahaya Berkat), dan Floreta Tane (PT Dwimukti Graha Elektrindo).
Fakta ini menunjukkan, dugaan korupsi bansos tidak hanya melibatkan individu, tapi sudah menjalar ke berbagai korporasi besar. KPK kini tidak menutup kemungkinan untuk menjerat perusahaan sebagai tersangka korporasi, bukan sekadar individu.
“Perusahaan bisa dipidana jika terbukti menikmati keuntungan dari praktik korupsi dalam proyek bansos ini,” kata eks Jubir KPK, Tessa Mahardhika kala itu.
Penyidik KPK sebelumnya sudah menyita dokumen spesifikasi barang dan harga dari sejumlah vendor lain, termasuk PT Anomali Lumbung Artha dan PT Inkubisc. Dari perhitungan awal, negara diperkirakan merugi hingga Rp125 miliar akibat pengadaan enam juta paket sembako tahap tiga, lima, dan enam yang bermasalah.
Padahal, program bansos ini dirancang untuk membantu masyarakat bertahan hidup di tengah tekanan pandemi. Namun ironisnya, justru diduga dijadikan ladang keuntungan oleh pihak-pihak tertentu. Kualitas barang yang diturunkan dan harga yang dimarkup membuat bantuan yang diterima rakyat jauh dari standar.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK juga telah menetapkan lima tersangka, yang terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan identitas para tersangka.
Selain penetapan tersangka, ia menuturkan pihaknya juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” ucapnya.
Menurut penjelasanya, pencegahan yang berlaku untuk enam bulan ke depan sejak tanggal 12 Agustus 2025, ini dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HER).
Serta dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT).
Seperti diketahui Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo merupakan kakak dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan penyaluran bansos di Kemensos yang tengah ditangani KPK ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di Kemensos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan sebelumnya.
Topik:
KPK Korupsi Bansos Rose Brand PT Sungai Budi Group