Kejagung Perlu Bongkar Dugaan TPPU di Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim kian Tersorot!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Juni 2025 20:22 WIB
Azmi Syahputra (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)
Azmi Syahputra (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)

Jakarta, MI - Terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek maupun dugaan pengadaan buku Gerakan Literasi Nasional (GLN), secara hukum penegakan perkara korupsi harus berjalan berdasarkan prinsip hukum yang berlaku, yaitu independensi lembaga penegak hukum tidak boleh tebang pilih harus tuntas.

Sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun kepolisian harus mengembangkan penyidikannya.

"Jika ada dugaan kuat dan bukti yang cukup, Kejagung maupun KPK, k epolisian tentu berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sepanjang menemukan peristiwa pidana yang merugikan keuangan negara dalam kasus terkait ini," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Azmi Syahputra kepada Monitorindonesia.com, Minggu (8/6/2025).

Mengenai dugaan keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, tentu layak untuk dimintai keterangan secara dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran dan penangungjawab utama kegiatan di kementerian.

"Sepanjang  penyidik menemukan fakta, bahwa ada peran serta berupa menyuruh, mengarahkan, menginginkan atas proyek pengadaan dimaksud untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain," beber Azmi.

Menurut Azmi, perbuatan dan keadaan yang menyertai inilah sekaligus menjadi fakta dan faktor hubungan kausalitas atas perbuatan dugaan melanggar hukum dimaksud, maka Menteri Nadiem harus pulalah diminta keterangan sepanjang jika ada alat bukti yang cukup dari saksi saksi maupun bukti lain yang menunjukkan ada keterlibatan dalam terjadinya dugaan pidana.

"Maka dirinya juga harus dimintakan pertanggungjawaban hukum," tegas Azmi.

Tentu, kata Azmi, aliran uangnya juga harus diikuti, koordinasi dengan PPATK dan diperlukan pengejaran" follow the money follow the person" guna menemukan perbuatan maupun pengejaran hasil-hasil kejahatannya dan pelaku intelektual yang mengendalikannya.

Hal ini perlu dilakukan guna mengetahui mata rantainya, termasuk menemukan fakta-fakta yang terhubung yang mengakibatkan perbuatan pelaku yang nyata merugikan keuangan negara.

"Semua peristiwa mempunyai sebab, termasuk dalam tindak pidana korupsi menunjukkan bahwa kejahatan yang dilakukan lebih dari satu orang biasanya tidak ada yang sempurna. Maka telusuri jejak jejak aliran dana transaksi yang mencurigakan dari lingkaran terdekat pelaku maupun kerabat dekatnya atau orang orang tertentu yang dipercaya pelaku dalam negeri maupun di luar negeri," jelas Azmi.

"Sebab bagi pelaku terutama karakteristik dalam tindak pidana pencucian uang sangat piawai dan lihai memanipulasi uang hasil kejahatannya. Ini perlu dilakukan penyidik Kejagung guna mengetahui ke pihak mana uang hasil kejahatan tersebut dialihkan, ditempatkan atau disembunyikan," imbuh Azmi Syahputra.

Topik:

Kejagung Nadiem Makarim Laptop Chrombook Kemendikbudristek