Kejagung Buru Pejabat Kemendikbudristek Penunjuk Konsultan Pengadaan Laptop Chromebook


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim yang menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan pengadaan laptop Chromebook. Hal tersebut untuk mengetahui bagaimana proses pengadaan laptop tersebut.
"Apakah seperti yang dikatakan yang bersangkutan bahwa dia bukan stafsus tapi siapa yang menunjuk dia sebagai konsultan, bagaimana proses pengadaan konsultasinya di situ, nah semua itu akan dinilai oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (13/6/2025).
Semnatar itu, kuasa Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, telah membantah bahwa kliennya merupakan staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai menteri.
Kata dia, Ibrahim merupakan konsultan individu yang tugasnya memberikan masukan soal Chromebook dan Windows untuk disampaikan kepada kementerian.
Kejagung membenarkan bantahan tersebut. Namun, Harli mengatakan bahwa pekerjaan Ibrahim Arief berkaitan dengan mantan staf khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yaitu Jurist Tan.
Kejaksaan Agung akan menelusuri peran Ibrahim Arief dalam menelaah hasil kajian teknis terkait pengadaan Chromebook.
Kajian tersebut memuat analisis mengenai keunggulan dan kelemahan sistem, yang kemudian menjadi dasar evaluasi atas kesesuaian pengadaan Chromebook.
Adapu Ibrahim Arief telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 12 Juni 2025.
Sekadar tahu, bahwa Kejaksaan Agung mencatat total anggaran pengadaan sejuta laptop Chromebook ini mencapai angka Rp 9,982 triliun. Dana itu terdiri dari Rp 3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kejagung menduga proyek ini bermasalah karena sebelumnya Kemendikbudristek telah membuat kajian yang menyatakan Chromebook itu tak cocok digunakan di Indonesia yang memiliki keterbatasan jaringan internet.
Kajian itu menyarankan agar menggunakan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun kajian itu justru diubah.
Nadiem Makarim telah membantah terjadi perubahan kajian. Dia menyatakan kajian pertama dan kedua memiliki tujuan yang berbeda.
Kajian pertama bertujuan untuk penggunaan di daerah 3T (terpencil, terdepan, dan terluar), sementara kajian kedua ditujukan untuk penggunaan di daerah yang sudah memiliki jaringan internet yang baik.
Topik:
KejagungBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
4 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
16 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB