Jaksa Agung Ungkap Temuan Dugaan Praktik Korupsi Penerbitan SHM Ilegal di Kawasan Hutan TNTN

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Juni 2025 16:17 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Ist)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam kasus pengalihan fungsi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan, Riau.

Ia mengatakan bahwa Satgas PKH menemukan adanya dugaan sejumlah surat kepemilikan tanah dan dokumen kependudukan palsu di kawasan TNTN.

Burhanuddin mengatakan bahwa berdasarkan kunjungan yang dilakukan oleh Tim Satgas PKH ke lokasi, kawasan hutan TNTN mengalami penurunan yang sangat signifikan dari awalnya memiliki luas 81.793 hektare kini hanya tersisa 12.561 hektare. 

"Berdasarkan hasil kunjungan tim Satgas PKH pada 10 Juni 2025, dari luas kawasan hutan ±81.793 hektare, saat ini hanya tersisa ±12.561 hektare," kata Burhanuddin, Jumat (13/6/2025).

Ia mengatakan bahwa berkurangnya luas kawasan hutan tersebut diakibatkan oleh pembukaan dan penguasaan lahan kawasan hutan secara ilegal. Perambahan lahan hutan secara ilegal tersebut telah merusak ekosistem dan habitat satwa. 

"Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia," ungkapnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin juga menyebut bahwa Satgas PKH juga menemukan adanya dugaan penerbitan sertifikat hak milik di kawasan hutan TNTN secara ilegal.

"Dugaan adanya surat keterangan tanah (SKT) dan kartu tanda penduduk (KTP) palsu, penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat," ujarnya.

Topik:

Jaksa Agung ST Burhanuddin Taman Nasional Tesso Nilo