100 Napi Narkoba Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 15 Juni 2025 14:10 WIB
Narapidana Narkoba Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan (Foto: Istimewa)
Narapidana Narkoba Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Sebanyak 100 narapidana berisiko tinggi kasus narkotika di Sumatera Utara dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Sabtu (14/6/2025).

Pemindahan ini menambah jumlah total warga binaan yang telah dikirim ke Nusakambangan menjadi 1.000 orang selama masa jabatan Menteri saat ini.

"Ini merupakan bentuk implementasi progresif akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakataan yaitu memberantas narkoba di Lapas dan Rutan," jelas Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS Rika Aprianti melalui siaran persnya, Minggu (15/6/2025).

Rika menyampaikan, Ditjen PAS memasang target untuk mengurangi bahkan menghilangkan praktik peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan yang turut berdampak ke masyarakat luar.

Selain itu, ia menyebut, pemindahan tempat tahanan diharapkan dapat mengubah perilaku para warga binaan. Rika menegaskan bahwa pemindahan tersebut sudah sesuai SOP yakni melalui penyelidikan, penyidikan dan penilaian atau asesmen.

Pemindahan dilakukan oleh Ditjen PAS dengan pengamanan ketat yang melibatkan 200 personel gabungan, termasuk Direktur Pengamanan Intelijen dan Direktur Kepatuhan Internal dan tim, pegawai Kantor Wilayah Ditjen PAS dan Lapas di Sumatera Utara bekerja sama dengan Sat Brimobda Sumatera Utara.

"ini adalah bagian dari implementasi tujuan dari sistem pemasyarakatan, yang utama adalah mereka dapat menyadari kesalahannya dan tidak melakukannya lagi, apalagi sampai berpengaruh negatif terhadap lingkungan Lapas di mana mereka tinggal," tutur Rika.

"Tidak ada ampun untuk itu, berkali-kali pak Menteri IMIPAS menyampaikan seperti itu, zero narkoba dan hp adalah harga mati," sambungnya.

Rika menyampaikan harapannya agar para warga binaan dapat mengambil hikmah dari proses ini sebagai bekal saat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. 

Ia menekankan bahwa para narapidana diharapkan dapat berkontribusi aktif serta mandiri untuk kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat, sesuai dengan tujuan pemasyarakatan.

Topik:

narapidana kasus-narkoba nusakambangan sumatera-utara