KPK Sambut Baik Hakim Pengadilan Singapura Tolak Penaguhan Penahanan Buron Paulus Tannos

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 17 Juni 2025 11:00 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Ist)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Pengadilan Singapura menolak permohonan penaguhan penahanan buron tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan Pengadilan Singapura yang menolak permohonan buron Paulus Tannos tersebut. 

"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata Budi, Selasa (17/6/2025).

Budi berharap bahwa proses ekstradisi buronan tersangka korupsi e-KTP tersebut dapat berjalan dengan lancar setelah permohonan penaguhan penahanannya ditolak oleh Pengadilan Singapura.

Budi menjelaskan, dengan ditolaknya permohonan penaguhan penahanan tersebut, maka Paulus Tannos tetap berada di dalam tahanan sampai sidang pendahuluan dilaksanakan pada 23-25 Juni 2025.

"Selanjutnya sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025," kata dia.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pihaknya di KPK masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di Singapura untuk segera memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. 

"KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini," ujarnya.

Topik:

KPK Paulus Tannos Korupsi Proyek e-KTP