KPK Periksa Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial BI Nita Ariesta Moelgini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juni 2025 12:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Bank Indonesia, Nita Ariesta Moelgini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (18/6/2025).

KPK juga memanggil Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 Bank Indonesia, Puji Widodo dan Kepala Departemen Keuangan Bank Indonesia, Pribadi Santoso.

Selain pejabat Bank Indonesia, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Komisi XI DPR RI yakni Heri Gunawan dan Satori. Budi menyebut mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan OJK.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan itu berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Juni 2025.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)," kata Budi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut telah mengirimkan surat panggilan kepada empat pejabat Bank Indonesia yaitu Nita Ariesta Moelgini, Puji Widodo, mantan Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia Herry Indratno, serta Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendrata. 

"Sudah dikirim surat panggilannya," kata Setyo Budiyanto Senin (16/6/2025).

Topik:

KPK Bank Indonesia