KPK Periksa Manajer Kredit Bank Panin, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juni 2025 13:46 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil manajer kredit di Bank Panin untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019—2022, Rabu (18/6/2025).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama manajer kredit di Bank Panin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini. Adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017—2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019—2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020—2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar. Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

Topik:

KPK Bank Panin ASDP Jembatan Nusantara