KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Hasil Pemerasan TKA ke Stafsus Menaker

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Juni 2025 18:48 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Ist)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa uang hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga mengalir ke staf khusus (Stafsus) Menaker. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah mendalami dugaan aliran dana pemerasan TKA di Kemnaker ke Stafsus Menaker. 

“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemenaker,” kata Budi, Rabu (18/6/2025).

Meski demikian, Budi enggan merinci lebih lanjut terkait identitas dari Stafsus Menker yang diduga menerima aliran dana hasil pemerasan TKA tersebut.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker ini.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengatakan bahwa kedelapan tersangka tersebut diduga melakukan pemerasan kepada TKA yang meminta Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

"Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja asing yang akan melakukan pekerjaan di Indonesia dengan cara yaitu para tenaga kerja asing ini apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja mereka akan meminta izin berupa RPTKA.

Adapun kedelapan orang tersangka tersebut adalah:

1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,

2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.

4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Dalam kasus ini KPK juga telah menyita uang senilai Rp 1,9 miliar. Uang itu disita penyidik dari salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

"KPK hari ini (Rabu, 4/6) melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp 1,9 miliar, yang mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Jubir KPK Budi Prasetyo. 

Topik:

KPK Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan Stafsus Menaker