KPK akan Periksa Eks Menag Yaqut soal Korupsi Kuota Haji


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji khusus pada 2024.
“Semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara akan dimintai keterangan oleh KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (21/6/2025).
Tak hanya dia, KPK juga akan memeriksa Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang dibentuk untuk menggelar penyelidikan terhadap pelaksanaan pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
KPK pada 10 September 2024 menyatakan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024. KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
Pada kesempatan berbeda, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Topik:
KPK Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Kuota Haji