KPK Telusuri Besaran Uang yang Diminta Tersangka Pemerasan RPTKA ke PT Samyang, Gerbang Sarana dan Gria Visa Solusi


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri besaran uang yang diminta para tersangka pemerasan dalam pengajuan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2019-2024 ke PT Samyang Indonesia, PT Gerbang Sarana Indonesia dan PT Gria Visa Solusi.
Upaya tersebut dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Peter Surya Wijaya alias Peter Chang selaku pemilik PT Samyang Indonesia; Sucipto selaku Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia; dan Yuli Pramujiyanti selaku Direktur PT Gria Visa Solusi.
"Para saksi hadir dan didalami terkait dengan permintaan dan besaran uang yang diminta dalam pengajuan izin penggunaan TKA," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (24/6/2025).
Adapun KPK telah mentapkan delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020–2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019 Wisnu Pramono.
Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024–2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019–2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021–2025 Gatot Widiartono.
Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Hingga kini, mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 4 Juni 2025.
Adapun sejak 2019–2024, KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka dan juga dibagi-bagikan kepada sejumlah pegawai di Kemnaker. KPK menyebut para tersangka telah mengembalikan beberapa uang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK.
Dalam kasusnya, para tersangka itu diduga meminta sejumlah uang kepada para agen penyalur calon TKA. Permintaan uang itu agar izin kerja calon TKA bisa diterbitkan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Topik:
KPK