KPK Dalami Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker dari GM Jayalink Abadi Sentosa

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 Juni 2025 11:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa General Manager PT Jayalink Abadi Sentosa Ahyab Mujib sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik meminta keterangan dari Ahyab selaku GM PT Jayalink Abadi Sentosa terkait dugaan permintaan uang pemerasan pengurusan izin TKA dari para tersangka dalam kasus ini. 

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan uang yang diperas oleh para tersangka dari para agen TKA," kata Budi, Kamis (26/6/2025).

Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Safaluna Prabu Mandiri, Mochammad Thohir terkait dengan suap pengurusan izin TKA ini.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa uang pemerasan tersebut diminta oleh para tersangka saat pengajuan izin pengurusan TKA. 

"(Diminta) saat pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemnaker," ujarnya.

Sebagai Informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. Kasus tersebut berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. 

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai nilai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:

1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,

2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.

4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Topik:

KPK Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan