49 Saksi Digarap, Kapan Polisi Sidik Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juni 2025 16:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto: Dok MI/Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait laporan pencemaran nama baik dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Hingga saat in Polda Metro Jaya sudah memanggil 49 saksi untuk diperiksa. "Penyelidik sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan ya, mengambil keterangan 49 saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Saksi-saksi yang diperiksa Polda Metro adalah orang-orang yang dinilai mengetahui, mendengar, dan melihat adanya peristiwa yang dilaporkan. Pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap para pihak yang dilaporkan. "Dan para terduga terlapor (sudah diperiksa)," tegas Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro telah melakukan klarifikasi kepada pihak SMAN 6 Surakarta serta Universitas Gadjah Mada (UGM). Permintaan klarifikasi ini terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi.

"Perkembangan terbaru, upaya yang dilakukan penyelidik beberapa hari terakhir ini adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak sebuah SMA negeri di Surakarta dan melakukan klarifikasi juga ke pihak sebuah universitas di Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Ade Ary mengatakan upaya klarifikasi kepada pihak SMAN 6 Surakarta serta UGM merupakan bagian dari proses pengumpulan fakta-fakta. Dia menjelaskan proses pendalaman masih berlangsung.

"Itu juga dilakukan klarifikasi dan diuji lagi faktanya, apakah ada match atau ketidaksesuaian. Diuji lagi barang buktinya dan lain sebagainya, baru setelah itu dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," ujarnya.

Topik:

Polda Metro Jaya Jokowi Ijazah Jokowi Pencemaran Nama Baik