Kejagung Periksa Istri Iwan Setiawan Lukminto Terkait Kasus Korupsi PT Sritex

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 Juni 2025 14:51 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera, Megawati terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang melibatkan PT Sritex. 

Adapun Megawati merupakan merupakan istri dari Komisaris Utama (Komut) PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang kini telah menjadi tersanka dalam kasus ini. 

"Iya, Megawati istri Iwan Setiawan selaku Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera (diperiksa hari ini)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (26/6/2025).

Harli menjelaskan Megawati diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di PT Sritex yang menjerat suaminya tersebut. 

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang melibatkan PT Sritex ini. 

Adapun, ketiga orang tersangka itu adalah, Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022.

Topik:

Kejagung PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto