KPK Sidik Korupsi Pengadaan EDC, Eks Wadirut BRI Catur Budi Harto Diperiksa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juni 2025 02:54 WIB
Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama BRI (Foto: Dok MI/Wikipedia/Istimewa)
Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama BRI (Foto: Dok MI/Wikipedia/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI). Adapun mesin EDC adalah mesin gesek kartu yang dapat digunakan untuk menerima transaksi pembayaran non tunai.

"Iya benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat konfirmasi, Kamis (26/6/2025). 

Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan tersangka. "Belum ada [tersangka]," singkat Fitroh. 

Di hari yang sama penyidik KPK memeriksa Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama BRI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Saat dimintai konfirmasi, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa penggeledahan sedang berjalan. "Ya nanti detailnya, karena kan proses penggeledahan sedang terjadi," kata Setyo. 

Dia menyebut upaya paksa itu terkait dengan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan BRI.

BRI hormati proses hukum

BRI menghormati langkah penegak hukum oleh KPK dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi. 

"Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaaan yang baik (good corporate governance)," kata Agustya Hendy Bernadi, Corporate Secretary BRI kepada Monitorindonesia.com, Kamis (26/6/2025) malam .

Disamping itu, BRI sepenuhnya mendukung penegakan hukum oleh pihak berwenang sesuai perundang-undangan yang berlaku dan BRI akan selalu terbuka untuk bekerja sama. 

"Kami akan terus memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan SDM kami sesuai dengan standar operasional perusahaan (SOP), serta peraturan dan perundangan yang berlaku".

"Kami juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memitigasi resiko penyimpangan di masa mendatang," timpal Agustya.

Atas kejadian ini BRI memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI. "Sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman," tandasnya.

Topik:

KPK BRI EDC